Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Dibuat Tidur, Penipu Jual Beli Mobil Mewah Bawa Kabur BMW

Kompas.com - 15/08/2019, 19:16 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka jual beli mobil mewah dengan modus memberikan obat perangsang agar para korban tertidur.

Setelah korban tertidur, kedua tersangka yang bernama Jafar (45) dan Cecep (50) akan membawa kabur mobil mewah milik korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, kedua tersangka ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 20 Juli 2019 lalu.

Kedua tersangka selalu mengajak bertemu korban yang hendak menjual mobilnya di apartemen.

"Keduanya kontrak di salah satu apartemen di Jakarta Pusat. Tapi sering pindah-pindah saat transaksi (jual beli mobil mewah). Saat itu (ditangkap), mereka mengaku hanya menyewa (apartemen) untuk satu hari," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).

Baca juga: Para Pemilik Mobil Mewah Ikut Daftar Beli Rumah Dp 0, Ini Komentar Anies

Argo menjelaskan kedua tersangka mendapatkan identitas korban yang hendak menjual mobilnya melalui internet. Selanjutnya, mereka akan menghubungi korban untuk mengajak bertemu di apartemen.

Kepada salah satu korban, para tersangka mengaku berminat membeli mobil jenis BMW milik korban senilai Rp 1,3 miliar.

Selanjutnya, mereka meminta bertemu korban di salah satu apartemen di Kemayoran untuk melihat kondisi mobil korban.

Baca juga: 21 Mobil Mewah, dari Ferrari hingga Bentley, Tunggak Pajak di Jakarta Barat

"Kemudian saat ketemu, korban diberi minuman yang telah dicampur obat perangsang. Akhirnya korban tertidur dan tersangka kabur dengan mobil milik korban. Tersangka menjual mobil itu seharga Rp 800 juta," ungkap Argo.

Para tersangka menggunakan uang hasil penjualan mobil untuk membeli mobil baru lainnya, menafkahi kebutuhan sehari-hari, dan membeli hewan kurban untuk Idul Adha.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP. 372 KUHP, dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com