"Sehingga akhirnya mereka bagi-bagi Rp 500.000 masing-masing per orang," katanya.
Setelah mengantongi uang itu, ia pun ikut dalam kerusuhan tersebut dengan melemparkan batu ke aparat keamanan.
Baca juga: Fakta Dakwaan terhadap 12 Orang Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei
Selain itu, terdakwa Abdul Musafar juga ikut dalam aksi kerusuhan itu. Ia terpacu ikut kerusuhan itu lantaran banyaknya info beredar di media sosial tentang kecurangan setelah pemilihan presiden.
Abdul didakwa melemparkan petasan aktif secara bersama-sama ke arah petugas (polisi).
Saat aparat kepolisian meminta pendemo untuk berhenti dan menjauhi lokasi itu, ia tetap berada di lokasi hingga akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Karena perbuatannya, 18 orang ini didakwa Pasal 212 jo Pasal 214 ayat (1) atau Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 216 KUHP.
Setelah pembacaan dakwaan, 18 orang terdakwa ini tidak ada yang mengajukan eksepsi. Sidang pun dilanjutkan pada Kamis (22/8/2019) dengan pemeriksaan saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.