JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka pencurian di kawasan rest area jalan tol ditangkap polisi. Kedua tersangka yang bernama Rahman dan Julianto ditangkap di rest area KM 39, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan seorang korban yang masuk ke Polda Metro Jaya.
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda.
Rahman berperan untuk mengawasi lingkungan sekitar rest area. Sementara, tersangka Julianto berperan sebagai pengemudi kendaraan bermotor.
"Tersangka Rahnan dan Julianto naik mobil saat melakukan aksinya. Sasarannya adalah rest area daerah Merak sampai Cikampek," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Baca juga: Perampok Minimarket di Tangerang adalah Mantan Karyawan
Argo menyebut, target korban pencurian adalah pengendara mobil yang sedang beristirahat sambil membuka jendela mobil.
Selanjutnya, tersangka akan mengambil barang-barang milik korban.
Para tersangka mengaku melakukan aksi pencurian tersebut selama sebulan. Namun, polisi akan menyelidiki lebih lanjut terkait jaringan pencurian itu.
"Saat ini, ada 2 orang yang berstatus DPO yakni bernama Aldo dan David. Keduanya juga membantu aksi pencurian itu," ujar Argo.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah mobil avanza dan tiga buah ponsel.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.