JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melelang ulang proyek jalan berbayar atau elektronic road pricing (ERP).
Pemprov DKI melakukan itu untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Pihak kejaksaan sudah mengirimkan surat, menyampaikan bahwa proses tender harus diulang. Jadi, nanti kami harus melakukan ulang," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (15/8/2019).
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah membahas penggunaan teknologi yang paling tepat untuk ERP bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Baca juga: Pendapat Hukum Kejagung, Pemprov DKI Harus Ulang Proses Lelang ERP
Tujuannya, ERP yang diterapkan di Jakarta nantinya akan menggunakan teknologi terbaru.
"Dulu masih menggunakan gawang untuk dilewati. Sekarang pemanfaatan satelit, BTS, teknologi-teknologi terbaru, itu sudah banyak. Jangan sampai DKI mengadopsi konsep ERP yang masih menggunakan teknologi yang lama," kata Anies.
Januari lalu, Anies meminta pendapat hukum Kejagung karena menilai lelang proyek ERP bermasalah.
Kejagung telah mengeluarkan pendapat hukumnya pada pertengahan Juli lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri mengatakan, berdasarkan pendapat hukum Kejagung, Pemprov DKI Jakarta harus mengulang proses lelang ERP yang sudah berjalan.
Pendapat hukum tersebut tidak bersifat mengikat. Kejagung menyerahkan semua keputusan kepada Pemprov DKI.
Baca juga: BPTJ: ERP Belum Diterapkan, Perlu Ganjil-Genap Sehari Penuh
"Ada hal prinsip yang memang harus diulang, menjadi alasan. Intinya, ada hal-hal yang sangat prinsip terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan," ujar Mukri, Rabu (14/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.