Sabu tersebut dibeli oleh ST kepada EB atas perintah Umar. EB membeli sabu dari seseorang berinisial IK alias C yang kini masih buron.
"UK (Umar Kei) yang mempunyai uang, AS itu tangan kanan UK dan yang membawa uang juga. Tersangka ST adalah yang disuruh membeli sabu ke tersangka EB. Tersangka EB mengambil barang di Kramat Pulo kepada tersangka IK yang masih DPO," kata Argo.
Umar mengaku telah menggunakan sabu sejak tahun 2005. Sementara, tersangka lainnya yakni AS, ST, dan EB baru mengonsumsi barang haram itu selama setahun.
Miliki Senjata untuk Jaga Diri
Sementara itu, terkait senjata api yang ditemukan saat penangkapan, Umar mengakui senjata api itu adalah miliknya.
Ia memiliki senjata api jenis revolver itu ntuk melindungi diri. Saat ini, polisi masih menyelidiki perizinan kepemilikan senjata api Umar.
"Nanti kepemilikan senjata api akan ditangani Ditreskrimum," ujar Argo.
Baca juga: Umar Kei Mengaku Bawa Pistol Revolver untuk Jaga Diri
Saat ini, Umar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan kini dia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Umar dijerat dengan Pasal 114, 112, 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.