JAKARTA, KOMPAS.com - Ungkapan penyesalan dan permohonan maaf disampaikan Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Kei atas keterlibatannya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Sebab, kasus ini bukanlah kasus tindak pidana pertama yang menjerat Umar. Sebelumnya Umar pernah terlibat kasus pencatutan tanah pada Juni 2011 dan kasus penganiayaan terhadap wartawan pada September 2011.
Umar menyampaikan permohonan maaf di hadapan wartawan saat konferensi pers kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Ungkapan permintaan maaf Umar ditujukan kepada keluarga dan teman-temannya.
"Saya atas nama diri saya dalam kesempatan yang sudah menjadi bukti ini, pertama saya mengatakan bersalah kepada seluruh rakyat Indonesia. Kedua, saya mohon maaf kepada semua teman-teman yang ada di luar baik aparat dari Polri dan TNI terutama keluarga besar saya," kata Umar.
Baca juga: Umar Kei Tersangka Narkoba, Ini Daftar Kasus Pidana yang Pernah Menjeratnya...
Selanjutnya, ia mengaku siap mendekam di balik jeruji besi atss perbuatannya dalam menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
Ia berjanji kasus narkoba yang menjeratnya kali ini akan menjadi sebuah pelajaran dalam hidupnya sehingga ia tak akan mengulanginya kembali.
"Hari ini saya menerima hukuman ini, saya bersedia, dan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut," lanjutnya.
Ditangkap dengan Barang Bukti Sabu dan Senpi
Umar ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin lalu.
Saat ditangkap, Umar sedang mengonsumsi sabu bersama dua orang temannya berinisial AS dan ST. Setelah dilakukan pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan EB di kawasan Kramat Pulo, Jakarta Pusat.
"Di dalam kamar (hotel) ada UK, AS, dan ST. Setelah dilakukan pengembangan dan menginterogasi ketiga tersangka, diperoleh informasi bahwa barang bukti ( sabu-sabu) diperoleh dari tersangka EB. EB ditangkap di kawasan Kramat Pulo, Senen," kata Argo.
Baca juga: Umar Kei Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba
Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,91 gram dan sebuah senjata api jenis revolver dengan 6 buah butir peluru di hotel.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, barang bukti sabu itu disimpan dalam 5 klip plastik.
Tiga buah klip sabu ditemukan di kamar hotel Umar, sementara dua buah klip sabu lainnya ditemukan di dalam tas di dalam mobil.
Sabu tersebut dibeli oleh ST kepada EB atas perintah Umar. EB membeli sabu dari seseorang berinisial IK alias C yang kini masih buron.
"UK (Umar Kei) yang mempunyai uang, AS itu tangan kanan UK dan yang membawa uang juga. Tersangka ST adalah yang disuruh membeli sabu ke tersangka EB. Tersangka EB mengambil barang di Kramat Pulo kepada tersangka IK yang masih DPO," kata Argo.
Umar mengaku telah menggunakan sabu sejak tahun 2005. Sementara, tersangka lainnya yakni AS, ST, dan EB baru mengonsumsi barang haram itu selama setahun.
Miliki Senjata untuk Jaga Diri
Sementara itu, terkait senjata api yang ditemukan saat penangkapan, Umar mengakui senjata api itu adalah miliknya.
Ia memiliki senjata api jenis revolver itu ntuk melindungi diri. Saat ini, polisi masih menyelidiki perizinan kepemilikan senjata api Umar.
"Nanti kepemilikan senjata api akan ditangani Ditreskrimum," ujar Argo.
Baca juga: Umar Kei Mengaku Bawa Pistol Revolver untuk Jaga Diri
Saat ini, Umar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu dan kini dia ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Umar dijerat dengan Pasal 114, 112, 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.