Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Dakwaan Kerusuhan 22 Mei, Curi Uang dan Senjata Polisi hingga Iming-iming Uang

Kompas.com - 16/08/2019, 07:23 WIB
Verryana Novita Ningrum,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Barat Menggelar sidang perdana untuk empat terdakwa kerusuhan 22 Mei 2019 pada Kamis (15/8/2019).

Kemudian, sebanyak 18 orang yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Agenda utama kedua sidang itu adalah pembacaan dakwaan. Berikut fakta-faktanya:

1. Pelemparan kelereng dan petasan kepada petugas

Ada sebanyak 18 orang di PN Jakarta Pusat yakni Ade Irfan, Ade Herlino, Maulana Agiantoro, Andi Cikal Rahman Saputra, Dudi Pramoko, Abdul Musafar, Subandi, Sukardi, Bagus Maulana.

Kemudian, Faturahman Saleh, Muhammad Suhardi, Muhammad Warno, Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasiya, Afrian Robin, Yogi Hendi, Asep Nurdin, Udi Turmudi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Yolina Sitepu mengatakan, 18 orang ini dengan sengaja melemparkan batu, botol air minum yang berisi bebatuan, petasan aktif, dan kelereng terus menerus hingga situasi makin panas.

Baca juga: Fakta Dakwaan terhadap 12 Orang Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei

Salah satunya Udi Turmudi, yang pada saat itu didakwa tidak mau membubarkan diri pada saat aksi di depan Gedung Bawaslu.

Lalu, Udi malah memakai ketapel untuk melontarkan kelerengnya ke petugas. Udi melempari petugas dengan kelereng sebanyak tiga kali.

2. Diiming-imingi uang Rp 500.000

Selain Udi, terdakwa Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasya, Afriyan Robin, dan Yogi Hendi pun ikut melakukan hal yang serupa dengan melawan polisi.

Meski awalnya tidak berniat, empat orang terdakwa ini pun akhirnya ikut juga dalam kerusuhan itu.

Baca juga: Sidang 18 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Serang Polisi hingga Diimingi Rp 500 Ribu

Mereka ikut dalam kerusuhan itu lantaran diimingi uang sebanyak Rp 2.000.000 untuk empat orang.

3. Pencurian uang Rp 50 juta dan senjata milik polisi

Di PN Jakarta Barat, empat terdakwa yakni Dimas Ari Sadewo, Supriatna Jaelani, Wawan Adi Irawan, dan Diki Fajar Prasetio didakwa melakukan pelemparan terhadap polisi dan pencurian uang operasional milik polisi di sekitar kantor BCA di Tali Palmerah, Jakarta Barat pada 22 Mei lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com