JAKARTA, KOMPAS.com -Sebanyak 18 orang yang ditangkap saat kerusuhan 21-22 Mei menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).
Adapun 18 orang tersebut, yakni Ade Irfan, Ade Herlino, Maulana Agiantoro, Andi Cikal Rahman Saputra, Dudi Pramoko, Abdul Musafar, Subandi, Sukardi, Bagus Maulana.
Kemudian, Faturahman Saleh, Muhammad Suhardi, Muhammad Warno, Muhammad Hasti, Khoiriza Al Fasiya, Afrian Robin, Yogi Hendi, Asep Nurdin, Udi Turmudi.
Agenda utama persidangan Kamis kemarin adalah pembacaan dakwaan secara bergantian dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Berikut fakta-fakta terkait dakwaaan 18 orang perusuh:
1. Didakwa lakukan kekerasan terhadap aparat
Sebanyak 18 orang perusuh itu didakwa melakukan kekerasan terhadap polisi yang sedang menjalankan tugasnya.
Dalam dakwaannya, Jaksa Yolina Sitepu mengatakan, 18 orang ini dengan sengaja secara bersamaan melemparkan batu dan melempar botol air minum yang berisi bebatuan ke arah aparat.
Baca juga: Sidang 18 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Serang Polisi hingga Diimingi Rp 500 Ribu
Tidak hanya itu, mereka juga bersama-sama melemparkan petasan aktif, dan kelereng terus menerus ke arah aparat (polisi) yang sedang berjaga.
2. Diberikan sarana untuk lakukan kekerasan terhadap aparat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.