Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Fakta Baru dalam Kasus Suami Bunuh Istri di Kramat Jati Usai Rekonstruksi

Kompas.com - 16/08/2019, 09:23 WIB
Dean Pahrevi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Jumharyono membunuh istrinya bernama Khoriah di rumah kontrakan mereka, Jalan Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (6/8/2019) lalu.

Jumharyono tega membunuh Khoriah dengan benda tajam lantaran keinginannya berhubungan intim ditolak sang istri.

Usai membunuh istrinya, Jumharyono membakar rumahnya yang mengakibatkan anaknya berinisial R alami luka bakar. Saat rumahnya terbakar, Jumharyono kabur lewat jendela namun terjatuh dan pingsan hingga diamankan warga.

Sementara api yang belum sempat membakar seluruh rumah Jumharyono berhasil dipadamkan warga sekitar. R pun langsung dibawa warga ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.

Lalu pada Kamis (15/8/2019) kemarin, Jumharyono yang ditahan di Mapolsek Kramat Jati ini jalani reka ulang kasusnya. Reka ulang dilakukan sekitar pukul 14.00 WIB dengan disaksikan warga sekitar.

"Kita telah melakukan giat rekonstruksi kasus pembunuhan selama satu jam. Ada 29 adegan yang diperagakan, 29 adegan ini menggambarkan seluruh rangkaian bagaimama tersangka ini melakukan pembunuhan dari awal hingga akhir sampai dengan yang bersangkutan dilakukan penangkapan oleh kepolisian," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo di TKP, Kamis.

Saat reka ulang ada adegan tak sesuai BAP

Terdapat 29 adegan yang diperagakan Jumharyono dalam reka ulang di TKP.

Namun, Hery mengatakan, terdapat adegan yang berbeda dengan yang disebutkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebelumnya.

Baca juga: Usai Jalani Reka Ulang, Pembunuh Istri di Kramat Jati Akan Tes Kejiwaan

Adegan itu ditemukan dalam proses reka ulang Jumharyono. Adegan itu, yakni saat Jumharyono menyiapkan gunting dan pisau untuk menusuk istrinya hingga tewas.

"Pada saat yang bersangkutan mengambil pisau dan gunting itu dinyatakan tadi sebelum istrinya mandi. Tapi tadi pada saat direka ulang tadi, pada saat istrinya mandi lah pisau dan gunting itu disiapkan," ujar Hery.

Bakar rumah untuk hilangkan jejak

Usai membunuh istrinya, Jumharyono membakar rumahnya dengan korek api yang lalu membakar tisu dan kasur. Hal itu dilakukan Jumharyono untuk menghilangkan jejaknya usai membunuh istrinya.

"Untuk menghilangkan jejak, istrinya kan sudah meninggal waktu itu, menghilangkan jejak tadi dibakarlah itu beserta anaknya sekalian," ujar Hery, Kamis.

Adapun Jumharyono membakar kasur yang saat itu sedang ditiduri anaknya berinisial R. Hal itu menyebabkan R alami luka bakar serius.

Baca juga: Usai Bunuh Istri, Jumharyono Bakar Rumah untuk Hilangkan Jejak

Sementara Khoriah tewas usai ditusuk Jumharyono dengan benda tajam dan alami tiga luka tusukan.

"Luka tusukan di bagian perut ada dua, kemudian di leher ada satu, di kepala satu," ujar Hery.

Jumharyono merencanakan pembunuhan istrinya

Hery menjelaskan, sesaat ajakan berhubungan intim Jumharyono kepada istrinya ditolak. Jumharyono langsung merencanakan pembunuhan terhadap istrinya.

Hal itu terkuak saat reka ulang yang dilakukan Jumharyono di TKP.

"Jadi perencanaannya, yang bersangkutan memang dilakukan pada saat menyuruh istrinya mandi ditindaklanjuti dengan pada saat istrinya mandi," ujar Hery.

Perencanaan pembunuhan yang dilakukan Jumharyono pada saat ia menyuruh istrinya mandi usai berdebat karena keinginan berhubungan intim ditolak sang istri.

Ketika istrinya mandi, Jumharyono langsung menyiapkan gunting dan pisau untuk membunuh istrinya.

Baca juga: Setelah Ditolak Istri Berhubungan Intim, Jumharyono Langsung Rencanakan Pembunuhan

"Pada saat yang bersangkutan mengambil pisau dan gunting itu dinyatakan tadi sebelum istrinya mandi. Tapi tadi pada saat direka ulang tadi, pada saat istrinya mandi lah pisau dan gunting itu disiapkan," ujar Hery.

Istrinya selesai mandi, Jumharyono langsung menikam istrinya dengan benda tajam tersebut hingga tewas dengan tiga luka tusukan.

Atas perbuatannya itu, Jumharyono dijerat dengan Pasal 338 juncto 340 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com