BEKASI, KOMPAS.com - Pemuda berinisial CC (23) ditangkap polisi setelah kepergok membawa sabu di sekitar Perumahan Kumala Jejalen, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (13/8/2019) sore.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi mengklaim, jajaran Polsek Cikarang Timur meringkus CC karena telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di lokasi ditangkapnya CC, kerap dilakukan transaksi narkoba.
"Anggota kemudian langsung melakukan pengintaian dan mendapati tersangka seorang diri sedang berdiri duduk di atas sepeda motornya," ujar Sunardi saat dikonfirmasi, Jumat (16/8/2019).
CC menarik perhatian polisi karena gerak-geriknya mencurigakan. Polisi lalu langsung menggeledahnya.
Baca juga: Umar Kei Mohon Maaf Setelah Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
"Saat digeledah, ditemukan charger mobil di dalam saku celananya, karena curiga anggota langsung membongkarnya dan benar didapati barang bukti sabu," ujar Sunardi.
Dalam pengakuannya pada polisi, CC menyebut bahwa sabu seberat 0,6 gram itu akan ia gunakan. Ia sendiri tengah menunggu beberapa rekannya di lokasi tersebut untuk kemudian bersama-sama mengonsumsi sabu.
Polisi pun menahan CC ke Mapolsek Cikarang Timur untuk penyelidikan lebih jauh. Polisi masih mendalami dari mana CC memperoleh sabu tersebut.
CC dijerat Pasal 114 ( 1 ) subsider Pasal 112 ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.