JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, artis peran Rio Reifan mengonsumsi narkoba jenis sabu karena memiliki masalah kehidupan.
"Alasan yang bersangkutan saat dituangkan di berita acara pemeriksaan (BAP), yang bersangkutan mengaku menggunakan narkoba karena ada permasalahan yang dihadapi dan pelarian terhadap masalah tersebut," kata Calvijn dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
Rio baru mengonsumsi narkoba kembali dua bulan pascadivonis bebas pada 2017.
Baca juga: Hasil Tes Urine, Artis Rio Reifan Positif Pakai Sabu
Adapun, Rio diketahui telah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba, yakni tahun 2015, 2017, dan 2019.
"Awal menggunakan tahun 2009 lalu tahun 2015 ditangkap. Pengakuannya bulan terakhir setelah bebas tahun 2017, dia menggunakan (sabu) lagi. Nanti kita dalami lagi," ungkap Argo.
Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) kemarin.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Rio Reifan karena Sabu, Ini Percakapannya dengan Polisi
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek.
Hasil tes urine Rio juga menunjukkan positif narkoba jenis sabu. Sementara, dua orang yang ditangkap bersamanya negatif narkoba.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio.
Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Januari 2015, Rio pernah ditangkap karena memiliki barang haram itu.
Rio ditangkap pada Kamis, 8 Januari 2015 pukul 03.30 WIB, di halaman parkir mobil Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. Ia tertangkap tangan tengah bertransaksi dengan bandar narkoba.
Dalam kasus itu, Rio divonis 1 tahun dua bulan penjara.
Selanjutnya, Rio ditangkap pada 13 Agustus 2017 saat polisi melakukan patroli di kawasan Jatisampurna, Bekasi. Kala itu, polisi mengamankan satu bungkus klip bening berisi sabu.