JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, artis peran Rio Reifan mendapatkan narkoba jenis sabu dari seseorang berinisial B yang masih berstatus buron.
Mereka bertransaksi jual beli sabu di depan sebuah SPBU di kawasan Cibubur, Jakarta pada pertengahan Juli 2019.
"Tersangka RR membeli paket sabu seharga Rp 350.000 dari DPO B. Setelah transaksi, RR baru kembali dan menggunakan barang tersebut di rumahnya," kata Calvijn dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
Rio mengonsumsi barang haram tersebut menggunakan pipet kaca dan kemasan teh kotak. Pipet kaca tersebut disimpan di sebuah tempat rahasia di dalam kamarnya untuk menghindari kecurigaan keluarganya.
"Pengakuan yang bersangkutan selalu menggunakan pipet kaca yang disimpan. Terkait alat yang digunakan (mengonsumsi sabu) itu bervariasi juga, tergantung alat yang ada," ungkap Calvijn.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Rio Reifan Setelah Pakai Sabu di Toilet Rumah
Atas perbuatannya, Rio dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019) kemarin. Polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek.
Hasil tes urine Rio juga menunjukkan positif narkoba jenis sabu. Sementara, dua orang yang ditangkap bersamanya negatif narkoba.
Kasus penyalahgunaan narkoba ini bukan yang pertama kali bagi Rio. Rio pernah ditangkap atas kasus yang sama pada Januari 2015 Rio dan 13 Agustus 2017.
Saat ini, Rio telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.