JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Rio Reifan menyampaikan permohonan maaf atas penangkapan dirinya dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Permintaan maaf itu diungkapkan Rio saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
"Saya sangat menyesal sekali bisa seperti ini dan saya mengucapkan sangat maaf sekali untuk istri saya, untuk orang tuanya, untuk keluarga saya dan untuk orang-orang terdekat," kata Rio.
Dia menyatakan menyesal karena kembali terjerumus kasus narkoba. Dia pernah ditangkap terkait kasus yang sama pada Januari 2015 dan 13 Agustus 2017.
Baca juga: Rio Reifan Transaksi Sabu di Depan SPBU Cibubur Sebulan Sebelum Ditangkap
Menurut Rio, ia kembali mengonsumsi narkoba karena memiliki masalah kehidupan.
"Tidak selayaknya saya seperti ini seharusnya, saya tidak seperti ini, tapi memang karena gejolak kehidupan dan kurangnya iman yang ada di diri saya," ujar Rio.
"Saya tahu banget karena saya sudah berpengalaman di saat saya pakai lagi itu titik kehancuran saya ke depannya," lanjutnya.
Rio ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa lalu.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sabu-sabu seberat 0,0129 gram, rokok dan dua buah korek.
Hasil tes urine Rio juga menunjukkan ia positif narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Rio Reifan Setelah Pakai Sabu di Toilet Rumah
Saat ini, Rio telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Ancamab hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.