TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan menangkap tujuh pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dalam waktu satu minggu terkahir.
Para pelaku yang berinisial A (34), AR (28), AF (34), AH (32), SH (29), dan MNF menyasar pelajar.
Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Arman mengatakan, ketujuh pelaku ditangkap hasil gabungan Polsek Ciputat dan Curug,Tangerang Selatan.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti sejumlah 424,05 gram sabu dan 5,1 Kg ganja.
"Total tersebut penggabungan dari para tersangka. Sasarannya (pengedarannya) mahasiswa, mungkin juga menyentuh anak sekolah," kata Arman di Polres Tangsel, Jumat (16/8/2019).
Menurut Arman, para pelaku mengaku mengedarkan bukan hanya di wilayah Tangerang Selatan, tetapi juga ke wilayah Jakarta Selatan.
Sementara mengenai pemasok barang haram tersebut, Arman mengatakan, sampai saat ini anggotanya masih melakukan pengembangan.
"Untuk pemasoknya masih kita kembangkan di mana saja. Karena dari tuju pelaku ini mereka tidak saling berkaitan dan kenal," sambungnya.
Para pelaku dijerat pasal 114 ayat(2), pasal 112 ayat (2), pasal111ayat(2), UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan Pidana minimal 5 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.