JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan Dr. Agus Arianto Haryoso mengatakan petugasnya lalai sehingga salah memberikan obat kedaluwarsa kepada ibu hamil bernama Nova Sri Wahyuni di Puskesmas Kamal Muara.
Adapun, Agus merupakan kepala puskesmas yang sekaligus membawahi Puskesmas Kamal Muara.
"Kemungkinan pada saat itu saja petugas kami dalam keadaan kelalaian pada hari itu saja," kata Agus di Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (16/8/2019).
Agus kemudian menjelaskan standar operasional prosedur pemberian obat bagi petugas farmasi. Ia mengatakan petugas farmasi akan mengambil resep yang diberikan.
Setelah membaca resep tersebut, petugas akan melihat ke daftar obat yang terdapat di apotek puskesmas lalu mengambil obat di rak.
Baca juga: Diberi Obat Kedaluwarsa, Ibu Hamil Laporkan Puskesmas Kamal Muara ke Polisi
"Kemudian petugas farmasi melihat di situ sudah dilabel. Harusnya sudah dilabel bahwa ini sebentar lagi kedaluwarsa, ini masih lama kedaluwarsanya. Terus dia kemudian mengecek lagi tanggalnya terus disampaikan kepada pasien, kemudian diinformasikan penggunaan obatnya dan kegunaannya untuk apa," ujar Agus.
Kata Agus, obat yang diberikan kepada Novi sebenarnya sudah ditandai sebagai obat yang sudah kedaluwarsa. Obat tersebut sebenarnya juga sudah dipisah.
"Namun hari itu rupanya dia (apoteker) lalai untuk mengambil di wadah yang ternyata itu sudah dipakai (diberikan)," tuturnya.
Sementara itu saat ditemui di kediamannya yang tak jauh di Puskesmas, Novi mengatakan pihak puskesmas juga mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa.
Apoteker puskesmas itu juga langsung mendatangi rumahnya untuk meminta maaf.
"Pas saya tanya 'kami minta maaf itu kelalaian kami, sebenarnya obat yang sudah digaris biru kemasan itu sudah seharusnya dimusnahkan, enggak boleh ke tangan pasien'," jelas Novi.
Baca juga: Puskesmas Kamal Muara Akui Berikan Obat Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil
Suami Novi lalu memperlihatkan gambar obat kadaluarsa yang sempat ia foto sebelum diserahkan ke polisi sebagai barang bukti.
Dalam foto tersebut terlihat bahwa tanggal kedaluwarsa obat itu diberi tanda biru. Berdasarkan tanda yang tertera di bungkusnya, obat sudah kedaluwarsa sejak April 2019.
Dibawah tanda tersebut, Kompas.com melihat bahwa ada angka "2x1". Novi membenarkan bahwa angka tersebut dibuat pada hari pemberian obat.
Kuasa hukum Novi, Pius Situmorang juga mengatakan tanda 2x1 itu tak hanya ada di satu strip obat, melainkan 3 strip obat yang diterima kliennya. Adapun masing-masing strip obat tersebut berisi 12 obat vitamin B6.
Kasus ini dibawa Novi ke jalur hukum. Puskesmas Kamal Muara dilaporkan ke Polsek Penjaringan dengan Pasal 8 UU RI No 8 Tahun 1999.
Laporan ini tercatat dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.