"Kata Dokter kalau dua doang (obat kedaluwarsa) enggak berefek (ke janin). Pas saya tanya ke dokter kalau lebih dari dua, kepala puskesmas langsung ngomong buktinya mana?" ujar Novi.
Penjelasan puskesmas
Sementara itu, Puskesmas Kamal Muara mengakui bahwa pihaknya memberikan obat kedaluwarsa kepada Novi.
Namun, mereka hanya mengakui memberi tiga strip terakhir saat kontrol pada 13 Agustus 2019.
Pihak Puskesmas menyebutkan bahwa 36 butir lainnya yang dikonsumsi Novi sebelumnya tidak dapat dipastikan tanggal kedaluwarsanya.
"(Dugaan 36 obat) itu sudah kami tanyakan kepada pasien, bisa dilihatkan enggak obatnya, ternyata pasien tidak bisa menunjukkan jadi kami dan pasien sama-sama tidak tahu, menduga-duga kalau yang sebulan lalu," kata Dr. Agus Arianto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kamal Muara.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap data obat yang mereka keluarkan sebelumnya.
"Ada dan kami sudah cek yang bermasalah itu yang terakhir ini saja," ucapnya.
Adapun kasus ini sudah dilaporkan Novi ke Mapolsek Metro Penjaringan dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ.
Puskesmas Penjaringan dilaporkan Novi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang perlindungan konsumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.