Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Hamil yang Terima Obat Kedaluwarsa Sebut Puskesmas Kamal Muara Tahan Obat RS

Kompas.com - 17/08/2019, 10:59 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Novi Sri Wahyuni (21), ibu hamil yang diberi obat kedaluwarsa dari Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, mengatakan, kepala Puskesmas menahan obat yang diberikan RS BUN.

Novi bercerita, setelah pihak puskesmas mengakui telah memberikan obat kedaluwarsa kepadanya, Kepala Puskesmas langsung merujuk Novi ke RS BUN.

Pihak Puskesmas mengurus seluruh administrasi hingga akhirnya dilakukan USG terhadap Novi.

Dokter saat itu menyatakan bahwa anak yang dikandung Novi dalam keadaan sehat.

Baca juga: Diberi Obat Kedaluwarsa, Ibu Hamil Laporkan Puskesmas Kamal Muara ke Polisi

Mual, muntah dan pusing yang dialami Novi disebutkan dokter merupakan dampak dari keracunan obat.

Selepas pemeriksaan, kepala Puskesmas kemudian mengambil obat yang diberikan dokter lalu mengantarkan Novi dan suaminya, Bayu Randi Dwitara (19), pulang.

"Dari USG itu dalam perjalan pulang, Kepala Puskesmas itu bilang katanya dari USG itu kita (Puskesmas) sudah selesai tanggung jawab," ucap Novi.

Baca juga: Puskesmas Kamal Muara Akui Berikan Obat Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil

Berdasarkan pengakuan Novi, Kepala Puskesmas Kamal Muara saat itu meminta mereka menandatangani surat perjanjian yang berisi apabila terjadi apa-apa di kemudian hari, hal itu bukan tanggung jawab Puskesmas. Namun, Novi tidak setuju.

"Kita kan keinginannya sampai lahiran enggak ada kecacatan apa-apa gitu. Tapi dari RS kemarin, perjalanan pulang, dia (Kepala Puskesmas) itu minta udah sampai disitu, dia minta hitam di atas putih," tuturnya.

Sementara itu, Bayu menambahkan, apabila tak mau sepakat, pihak Puskesmas tidak akan memberikan obat itu.

Meski begitu, Bayu dan Novi tetap menolak menandatangani perjanjian tersebut.

Baca juga: Ibu Hamil Mengaku Minum 38 Butir Obat kedaluwarsa, Puskesmas Kamal Muara Merasa Hanya Dugaan

Pada Kamis (15/8/2019) malam, didampingi seorang kuasa hukum bernama Pius Situmorang, mereka melaporkan pemberian obat kedaluwarsa itu ke Polsek Metro Penjaringan.

Laporan mereka diterima Polisi dengan nomor LP 940/K/VIII/2019/SEK PENJ atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Udah gini, kepala puskesmasnya datang kesini (rumah Novi), minta maaf lagi bilang mau memenuhi, mau menanggung semua biaya sampai lahiran begitu," ujar Novi.

Peristiwa itu terjadi keesokan harinya, setelah Novi melapor ke Polisi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com