Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puskesmas Kamal Muara Gratiskan Layanan Kesehatan Ibu Hamil yang Dapat Obat Kedaluwarsa

Kompas.com - 17/08/2019, 12:21 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Puskesmas Kamal Muara, Jakarta Utara, akan menggratiskan segala pelayanan kesehatan terhadap Novi Sri Wahyuni (21), ibu hamil yang mendapatkan obat kedaluwarsa dari apoteker Puskesmas.

Dr. Agus Ariyanto Haryoso, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahi Puskesmas Kelurahan Kamal Muara mengatakan, langkah itu sebagai tanggung jawab pihaknya terhadap Novi.

"Kami bertanggung jawab bahwa sampai dengan persalinan. Kami akan awasi terus dan gratis tidak membayar untuk periksa di Puskesmas sampai persalinan," ucap Agus di Puskesmas Kamal Muara, Jumat (16/8/2019).

Baca juga: Ibu Hamil Diberi Obat Kedaluwarsa, Kepala Puskesmas Sebut karena Kelalaian Petugas

Selain itu, mereka akan membantu mendaftarkan BPJS Kesehatan terhadap Novi agar mempermudah dirinya mendapat layanan kesehatan.

"Sehingga nanti berikutnya, ketika ada emergency, kartu BPJS bisa digunakan," tutur Agus.

Pihaknya memohon maaf kepada Novi atas kesalahan yang terjadi dan berharap agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.

Baca juga: Ibu Hamil Mengaku Minum 38 Butir Obat kedaluwarsa, Puskesmas Kamal Muara Merasa Hanya Dugaan

Sementara terhadap apoteker yang memberikan obat kedaluwarsa, pihaknya telah melakukan pemeriksaan.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Sekarang sedang di-assesment. Tentunya ada reward dan punishment terhadap petugas yang lalai dalam melaksakan tugas," tutur Agus.

Novi sudah melaporkan Puskesmas Kamal Muara karena memberinya obat kedaluwarsa saat memeriksa kandungan pada Selasa (13/8/2019) lalu.

Novi sempat mengkonsumsi dua butir obat tersebut dan mengalami gangguan kesehatan akibatnya.

Baca juga: Ibu Hamil yang Terima Obat Kedaluwarsa Sebut Puskesmas Kamal Muara Tahan Obat RS

Penasaran, ia lantas mengecek obat tersebut dan menemukan ada coretan biru di obat yang ia konsumsi.

Di bawah coretan tersebut tertera bahwa obat sebut sudah kedaluwarsa sejak bulan April.

Adapun obat kedaluwarsa tersebut seharusnya sudah dimusnahkan pada bulan Juni lalu.

Kasudin Kesehatan Jakarta Utara, Yudi Damyati menuturkan, pemusnahan obat kedaluwarsa dilaksanakan dua kali dalam setahun, yakni bulan Juli dan Desember.

"Ini yang nanti kita akan tanyakan kembali kenapa masih ada obat yang harusnya musnah di bulan 6 kenapa tidak diambil oleh Puskesmas Kecamatan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com