JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 929 narapidana Rutan Kelas IIB Depok memperoleh usulan remisi umum pada peringatan Hari Kemerdekaan ke-74 RI. Sebanyak 630 di antaranya merupakan napi pidana umum, sedangkan 299 sisanya tersangkut kasus pidana khusus.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (17/8/2019) siang, Kepala Rutan Kelas IIB Depok, Bawono Ika Sutomo menyatakan, 34 orang narapidana memperoleh remisi umum II alias bisa langsung bebas hari ini, kecuali masih harus menjalani hukuman subsider (kurungan pengganti denda yang tidak dibayar).
Baca juga: 130.383 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan Indonesia
Sementara itu, 895 narapidana lain memperoleh remisi umum I atau pengurangan kurungan selama 1-6 bulan. Namun yang bersangkutan masih harus menjalani sisa masa kurungannya.
Per 17 Agustus 2019, Rutan Kelas IIB Depok sendiri tengah menampung 1.593 orang. Jumlah narapidana mencapai 1.253 orang, sedangkan jumlah tahanan mencapai 340 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.