JAKARTA, KOMPAS.com - Pemadaman listrik terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pemdaman terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan apartemen tersebut antara Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) dan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS).
Semua berawal ketika kepengurusan lama yakni P2SRS beralih ke P3SRS. Kepengurusan baru pun sudah disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta melalui Surat berlaku dengan terbitnya Surat Keputusan Disperum DKI Jakarta No. 272 Tahun 2019.
Baca juga: Pergub P3SRS Batasi Kewenangan Pengembang
Namun, kepengurusan lama tidak mau mengakui kepengurusan yang baru tersebut. Alhasil, P2SRS selaku kepengurusan lama melakukan penekanan kepada warga apartemen.
Mereka memaksa warga membayar tagihan listrik kepada pihak kepengurusan lama, namun mayoritas warga tidak mengindahkan permintaan tersebut.
Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan oleh pihak kepengurusan. Pemadaman itu sudah berlangsung selama 27 hari.
Rupanya, pihak kepengurusan lama masih memiliki kendali atas suplai listrik di apartemen.
Baca juga: Tidak Semua Rusun di Jakarta Punya P3SRS
Atas peristiwa ini, pihak warga yang menempati apartemen melakukan pelaporan ke Ombudsman Jakarta Raya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menilai menyatakan penghentian pelayanan publik berupa pemutusan listrik dan air.
Diduga, terjadi maladminitrasi yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Perumahan Umum (Disperum).
Dia mengatakan Disperum selaku instansi pembina tidak kompeten dalam melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan putusan mereka sendiri dalam menjalankan Peraturan Gubernur No. 132 Tahun 2019 tentang Pembinaan Pengelolaan Rusun Milik.
Baca juga: Pengembang Dianggap Masih Enggan Membentuk P3SRS
“Kejadian ini sudah merupakan kejadian luar biasa karena ratusan orang tidak terpenuhi hak-haknya atas air yang menjadi hak dasar warga negara dan listrik yang justru terjadi ketika mereka menjalankan Pergub tersebut selama hampir satu bulan penuh dan tanpa ada upaya yang memadai dari pihak Pemprov untuk memastikan pengurus dan warga kembali menikmati fasilitas tersebut” ujar nya dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Senin (19/8/2019)
Seharusnya, Biro Hukum Pemprov DKI menyediakan layanan hukum kepada P3SRS untuk melakukan pembelaan terhadap pemadaman listrik ini. Pasalnya, yang menjadi korban adalah warga yang tetap membayarkan kewajibannya kepada kepengurusan yang baru.
"Mereka bahkan masih bisa memutus air dan listrik kepada warga yang patuh membayar kewajiban tersebut kepada pengurus P3SRS yang sah tanpa ada konsekuensi hukum,” paparnya.
Ombudsman Jakarta Raya hari ini melakukan pemanggilan kepada pihak terkait dan berkoordinasi dengan Saber Pungli mengenai adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak yang secara hukum legalitasnya sudah tidak ada lagi sesuai dengan Pergub No. 132 Tahun 2018.
“Sebagai bagian dari Saber Pungli, kami akan berkoordinasi dengan bagian penindakan untuk mengkaji dan jika diperlukan dapat dilakukan upaya penindakan terhadap pihak-pihak yang melakukan pungutan diluar kewenangannya," ucap Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.