JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menggelar uji publik soal usulan taksi online agar tidak terkena aturan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor ganjil dan genap.
Dinas Perhubungan DKI ingin mengetahui pendapat masyarakat soal usulan dari perusahaan penyedia aplikasi taksi online dan para pengemudi taksi online.
"Seluruh masukan yang ada itu akan kita formulasikan ke dalam draf kebijakan. Kemudian draf kebijakan ini kita akan uji publikkan," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (19/8/2019).
Baca juga: Hadapi Ganjil Genap, Sopir Taksi Online Bakal Beredar di Luar DKI hingga Ngalong
Menurut rencana, uji publik itu akan digelar pekan depan. Dinas Perhubungan DKI kemudian akan menyusun kebijakan berdasarkan hasil uji publik tersebut dan melaporkannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Seluruh kebijakan yang diberlakukan soal ganjil genap ini akan diimplementasikan pada 9 September 2019.
"Kami harapkan tanggal 9 September 2019, untuk perluasan ganjil genap sudah diimplementasikan dengan penegakan hukum," kata Syafrin.
Baca juga: Pengemudi Taksi Online Unjuk Rasa di Balai Kota Tuntut Pengecualian Ganjil Genap
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengemudi taksi online berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin siang.
Mereka mengatasnamakan Gergaji atau gerakan genap ganjil. Para pengemudi ini menuntut agar pengemudi taksi online dikecualikan dalam pembatasan ganjil genap yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami tidak menghilangkan ganjil genap perlu dicatat, tapi memberikan akses kepada kita sebagai driver online untuk biasa mengakses ke dalam jalur ganjil genap," ucap adminisator aksi Alifamansyah.
Baca juga: Organda: Kalau Tak Mau Kena Ganjil Genap, Taksi Online Harus Pakai Pelat Kuning
Dia mengatakan bahwa kendaraan online seharusnya diberikan stiker sebagai penanda untuk dikecualikan dalam ganjil genap.
Menurut dia, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018.
Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah melakukan uji coba perluasan aturan ganjil genap di 16 ruas jalan tambahan.
Angkutan umum dengan pelat kuning menjadi salah satu jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan itu. Artinya, angkutan umum pelat kuning tidak terkena aturan ganjil genap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.