Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituntut Tetapkan Status Quo untuk Lahan Gusuran, BPN Kota Bekasi Harap Warga Bersabar

Kompas.com - 19/08/2019, 19:05 WIB
Vitorio Mantalean,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi tidak menyanggupi tuntutan warga korban gusuran Pekayon dan Jakasetia untuk menetapkan status quo terhadap lahan di Jalan Irigasi, Kampung Poncol Bulak.

Sebagai informasi, pada 2016 silam, Pemerintah Kota Bekasi menggusur rumah warga di lokasi yang sampai sekarang belum jelas status kepemilikannya.

Sejumlah bangunan masih belum digusur saat ini. Namun, beberapa hari belakangan, warga sekitar yang telanjur trauma akibat penggusuran dibuat takut oleh pejabat Pemkot Bekasi yang kembali melakukan pengukuran di sekitar lokasi.

Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan BPN Kota Bekasi Fathahuri mengatakan, pihaknya harus melakukan kajian terlebih dulu soal status kepemilikan tanah tersebut, sebelum menetapkan status quo.

Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Pemkot Bekasi Gusur Warga secara Represif

"Harapan bapak-bapak sudah ter-cover dalam surat yang masuk ke kami pada 14 Agustus 2019. Kami berharap bapak-bapak bisa sabar, karena kami harus melakukan kajian terhadap status kepemilikan tanah," ujar Fathahuri pada warga korban penggusuran yang berdemo di depan Kantor BPN, Senin (19/8/2019) siang.

Dalam surat itu, warga yang mengatasnamakan diri sebagai Forum Korban Penggusuran Bekasi (FKPB) Pekayon meminta kejelasan status kepemilikan tanah di lokasi gusuran kepada BPN Kota Bekasi.

Pernyataan Fathahuri sontak ditanggapi warga yang tidak puas. Warga mengaku bersedia menanti kajian BPN Kota Bekasi.

Namun, selama masa kajian, warga mendesak agar lahan tersebut dijadikan status quo. Tujuannya agar tak seorang pun berhak mengotak-atik tanah yang tak jelas siapa yang berhak itu.

Menanggapi desakan warga, Fathahuri tak punya argumen lain lagi. Ia mengulang-ulang perkataannya bahwa pihaknya akan lebih dulu melakukan kajian untuk menetapkan status kepemilikan tanah itu.

"Lho, yang kami minta status quo! Bapak harus melihat keadaan lapangannya. Kami bersedia menunggu mekanisme, tapi selama itu kami minta status quo," seru Khairin, salah seorang orator.

Baca juga: Sebelum Gusur Perumahan Bougenville Raya, Pemkot Bekasi Telah Disurati Komnas HAM

Fathahuri kembali menanggapi, lagi-lagi dengan pernyataan yang sama dengan yang telah ia ulang-ulang. Debat kusir, Fathahuri dan jajaran BPN Kota Bekasi pilih meninggalkan warga dan masuk ke kantornya.

Saat diwawancarai Kompas.com, sikap Fathahuri tak jauh beda. Ia kembali menekankan bahwa pihaknya masih harus mengkaji status kepemilikan tanah di lokasi gusuran. Padahal, ia diminta menetapkan status quo sembari mengkaji.

"Tanah-tanah yang tidak bersertifikat itu datanya tidak tersimpan di kantor BPN, itu yang masih kita kaji, lokasi itu apakah termasuk tanah yang bersertifikat apa belum," jelas Fathahuri.

"Datanya saja masih kita cari. Kecuali kalau sudah ada gugatannya, kalau sengketa kan datanya jelas," imbuhnya.

Namun, Fathahuri tak bisa memastikan kapan tenggat waktu maksimal pihaknya memberikan kepastian ihwal status kepemilikan tanah tadi.

Padahal, warga mengajukan tenggat paling lama 17 hari sejak surat itu dikirim. Ia juga tak mau komentar mengenai prosedur apabila terbukti tanah itu tak ada yang memiliki.

"Kita tergantung data nanti, kalau data cepat, kita akan cepat jawab. Nanti kita lihat. Jangan mendahulukan kepala kantor. Saya enggak bisa berandai-andai. Tunggu pak kepala (Kantor BPN Kota Bekasi)," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com