BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi berencana akan menerapkan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) tahun 2022.
Johan Budi, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyebutkan, kebijakan itu diharapkan sanggup menekan penggunaan kendaraan pribadi dari dan menuju wilayah DKI Jakarta.
"Kami mendukung ERP di Jakarta agar perjalanan dari Kota Bekasi menggunakan angkutan umum," kata Johan, Senin (19/8/2019).
Baca juga: BPTJ: Tahun Ini Sistem Ganjil Genap Harusnya Selesai, Digantikan ERP
Johan mengatakan, pihaknya sudah memetakan titik yang kemungkinan besar akan diterapkan ERP. Titik tersebut yakni di Jalan Jenderal Sudirman, Bekasi Barat, lalu Jalan Sultan Agung hingga perbatasan dengan DKI Jakarta di dekat Harapan Indah, Medansatria.
Jalur yang saban pagi dan sore di hari kerja padat oleh aneka jenis kendaraan itu memang ibarat urat nadi penghubung Jakarta dan Bekasi.
Johan mengeklaim, ruas jalan ini merupakan lintasan nasional terbesar setelah akses jalan tol.
"Pengguna jalan tersebut pasti menuju Jakarta yang harus dibantu penanganan kemacetannya," ujar Johan.
Saat ini, kata dia, Pemerintah Kota Bekasi masih perlu menanti kebijakan anggaran. Setelah itu, pihaknya bisa melakukan sejumlah kajian penerapan ERP.
"Kalau tidak mampu, khususnya untuk pembiayaan, pemerintah daerah bisa minta bantuan pusat," ujar Johan.
Kebijakan ERP telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ). Dalam peraturan tersebut, pemerintah pusat menargetkan kebijakan ERP telah diterapkan dalam rentang 2018-2029 di Jabodetabek.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.