Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Obat Kedaluwarsa untuk Ibu Hamil, Mediasi Tertutup hingga Puskesmas Bungkam

Kompas.com - 19/08/2019, 20:38 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Puskesmas Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara melakukan mediasi dengan pihak korban ibu hamil yang menerima obat kedaluarsa pada Senin (19/8/2019).

Mediasi tersebut berlangsung di Kelurahan Kamal Muara pada pukul 15.00 WIB hinggap pukul 17.00 WIB di ruangan Lurah Kamal Muara.

Dalam kesempatan ini tampak hadir Suami korban, Bayu Rendi Dwitara (19) beserta tim kuasa hukumnya, Kasudin Kesehatan Jakarta Utara Yudi Damyati, Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang mewakili Puskesmas Kamal Muara Dr. Agus Ariyanto Haryoso, Lurah Kamal Muara Helwin Ginting, beserta sejumlah orang berseragam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Saat mediasi akan dimulai, awak media dihalangi masuk oleh salah seorang PNS yang ada di ruangan tersebut. Namun, Kompas.com mengatakan bahwa ingin menyaksikan jalannya mediasi tersebut.

Baca juga: Puskesmas Beri Ibu Hamil Obat Kedaluwarsa, Apa Bahayanya jika Dikonsumsi?

Helwin lalu sempat mempersilakan awak media untuk menyaksikan proses mediasi tersebut. Namun beberapa saat kemudian, PNS yang tadi menghalangi kembali melarang awak media untuk berada di ruangan tersebut.

"Yang tidak berkepentingan silakan keluar," ucapnya.

Akhirnya, setelah mengambil gambar, awak media pun meninggalkan ruangan Lurah tersebut dan menunggu jalannya mediasi di luar ruangan. Pintu ruangan lalu dihalangi kursi serta dua orang PNS sambil berdiri dari dalam.

Di luar ruangan tak terdengar apa yang dibicarakan kedua belah pihak.

Baca juga: Begini Rupa Obat Kedaluwarsa yang Diberikan Puskesmas Kamal Muara kepada Seorang Ibu Hamil

Dua jam mediasi berlangsung, Kasudinkes Jakarta Utara meninggalkan ruangan tersebut. Awak media langsung mendekatinya dan meminta keterangan namun ia menolak untul berbicara.

"Ke Puskesmas (Kecamatan Penjaringan) Saja, Puskesmas yang tanda tangan," kata Yudi.

Setelah Yudi meninggalkan kantor Kelurahan, Bayu dan kuasa hukumnya lalu keluar ruangan tersebut sambil membawa sebuah dokumen yang berisikian perjanjian hasil mediasi tersebut.

Ia kemudian memperlihatkan isi perjanjian tersebut. Terdapat dua poin yang disepakati dalam perjanjian tersebut. Berikut isi kesepakatan tersebut:

1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar jemput) pihak kedua (korban) untuk dilakukan pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerag Cengkareng setiap bulannya sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya apapun.

2. Pihak pertama memfasilitasi proses pembuatan BPJS kesehatan pihak kedua.

Baca juga: Puskesmas Kamal Muara Akui Berikan Obat Kedaluwarsa kepada Ibu Hamil

Kesepakatan itu di tanda tangani oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan Dr. Agus Ariyanto Haryoso, tiga orang kuasa hukum Novi yakni Pius Situmorang, Roberto Manuring dan Edi Sabara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com