JAKARTA, KOMPAS.com -Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan menyelidiki kasus pemutusan listrik yang dilakukan Perhimpunan Penghuni Satuan Rumah Susun (P2SRS) Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat terhadap hunian sejumlah penghuni di sana.
Kepala Ombudsman RI perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, hal itu berdasarkan hasil permintaan keterangan pihaknya kepada Dinas Perumahan Umum DKI Jakarta terkait kasus tersebut, Senin (19/8/2019).
Teguh mengatakan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan mempelajari apakah kasus itu masuk dalam tindak pungutan liar atau tindak pidana umum.
Baca juga: DKI Akan Larang Pengelola Putuskan Listrik dan Air Penghuni Apartemen-Rusun
Pertemuan dengan Dinas Perumahan itu juga dihadiri Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Sudin Dinas Perumahan Rakyat Jakarta Pusat, dan perwakilan dari Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Mediterania.
"Walaupun dari pihak Dinas Perumahan Rakyat Pemprov DKI sudah menyatakan bahwa sejak dikeluarkanya SK 272/2019 tentang pengesahan P3SRS Mediteranian Residences terhitung 3 bulan setelah SK itu, seharusnya sudah ada pelimpahan aset dan pengelolaan dari P2SRS ke P3SRS," kata Teguh.
"Namun karena ada gugatan dari P2SRS ke Pemprov DKI, Ditreskrimsus merasa perlu mempelajari terlebih dahulu, apalagi baru pertama kali mereka terlibat dalam penangan kasus ini," lanjut Teguh.
Penyelidikan itu menindaklanjuti Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya yang menduga P2SRS yang menjadi pengurus lama Apartemen Mediterania Palace Residences telah melakukan pungutan liar (pungli).
Baca juga: Ombudsman Duga Ada Pungli pada Kasus Pemutusan Listrik di Apartemen Mediterania
Soalnya, mereka masih menarik iuran listrik dan air kepada penghuni Apartemen Mediterania. Mereka juga memutus listrik dan air penghuni yang membayar iuran kepada pengurus baru, yaitu P3SRS.
"Ada indikasi (pungli). P2SRS sebagai pengurus lama ini kan sudah tidak punya kewenangan, tapi mereka masih menarik iuran dari warga dan memaksa kalau warga tidak membayar ke rekening mereka, mereka akan dimatikan listriknya. Itu kan sudah tindakan memungut yang tidak berdasarkan kewenangan. Nah, itu kan harusnya masuk kategori pungli," ujar Teguh.
Teguh menyebutkan, pengurus lama Apartemen Mediterania sudah 27 hari memutus listrik 10 penghuni yang merupakan anggota P3SRS yang sah saat ini. Selain itu, ada 500 penghuni yang diputuskan listriknya secara bergilir.
"Jadi mereka dipaksa untuk membayar ke pengurus yang lama supaya airnya tidak dimatikan, listriknya tidak dimatikan," ujar Teguh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.