JAKARTA, KOMPAS.com- Muhidin, saksi fakta yang diajukan jaksa penuntut umum mengaku tidak mengetahui tujuh terdakwa yang diamankan melemparkan batu dan botol ke aparat kepolisian di depan Bawaslu. Saat itu, aparat kepolisian tengah mengamankan kerusuhan 21-22 Mei.
Muhidin adalah anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekaligus ketua tim yang kala itu menangkap perusuh saat 21-22 Mei.
Hal ini terungkap dalam persidangan kerusuhan 21-22 mei terkait perkara melawan kuasa umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Awalnya, Muhidin memberikan keterangan pendemo pada tanggal 21 Mei tidak pulang ke rumah dan membubarkan diri meski petugas berulang kali meminta untuk bubar.
Baca juga: Sidang Dakwaan Kerusuhan 22 Mei, Curi Uang dan Senjata Polisi hingga Iming-iming Uang
"Pukul 22.00 WIB kurang lebih beberapa pendemo berangsur meninggalkan lokasi, setelah itu kami melakukan apel dan penyisiran ternyata sudah mulai ada kericuhan," kata Muhidin bersaksi.
Setelah penyisiran, tim aparat (polisi) pun kembali mengingatkan pendemo untuk bubarkan diri. Namun, sekitar lebih pukul 00.00 WIB, situasi makin keos.
"Massa ramai-ramai melemparkan batu, botol, dan merusak barier saat itu," katanya.
Setelah kesaksian itu, Hakim Ketua Makmur mulai memeriksa saksi.
Baca juga: Sidang 18 Terdakwa Kerusuhan 22 Mei, Didakwa Serang Polisi hingga Diimingi Rp 500 Ribu
Hakim ketua menanyakan apakah saat menangkap terdakwa, saksi melihat terdakwa membawa batu.
Lalu Muhidin menjawab, "saya tidak tahu, saya tidak kenal karena waktu itu mereka banyak".
Selanjutnya, hakim mempersilakan jaksa penuntut umum (JPU) terlebih dahulu untuk bertanya, kemudian pengacara.
"Kami ambil alih dulu. Saksi tadi menerangkan kalau ada yang melempar batu. Siapa yang melempar batu, saksi ini sudah tidak ingat lagi," ujar Makmur dengan tegas kepada pengacara yang kala itu menanyakan ke saksi siapa yang ditemukan saat itu membawa batu.
Baca juga: Fakta Dakwaan terhadap 12 Orang Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei
Muhidin mengatakan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dirinya tercatat pelapor atas kasus kerusuhan ini. Sebab, ia ketua tim penangkap orang yang diduga melakukan kerusuhan 21-22 Mei ini.
Ia hanya mengingat, kala itu timnya menangkap tiga terdakwa. Namun, ia tak mengetahui persis siapa yang ia tangkap saat itu.
"Saya tidak ingat karena waktu itu malam dan banyak yang kami tangkap," ujar Muhidin.