Muhidin mengungkapkan, saat kerusuhan itu ada provokator yang membuat situasi tambah ricuh. Provokator yang dimaksud saat kerusuhan itu, yakni pendemo yang terus menerus melemparkan batu ke arah aparat.
Sayangnya, ia tak mengetahui siapa provokator di antara tujuh terdakwa yang disidangkan saat ini.
Muhidin menjawab, "Saya tidak kenal, saya tidak ingat".
Ia mengungkapkan, saat itu dirinya menangkap terdakwa di kawasan Bawaslu. Namun, kesaksian terdakwa ditepis oleh tujuh terdakwa yang hadir dalam persidangan.
Dalam persidangan itu, hakim memperbolehkan terdakwa menanggapi pernyataan saksi saat itu. Para terdakwa ini berdalih kalau tidak ada kerusuhan pada pukul 22.00 WIB.
"Saya belum sampai Bawaslu saat pukul 22.00 WIB, saya sampai di sana pukul 23.00 WIB," ujar salah satu terdakwa.
Sementara, beberapa terdakwa lainnya, beralasan pula tak ada di kawasan Bawaslu saat kerusuhan itu.
Adapun, ada tujuh terdakwa yang melangsungkan persidangan kasus kerusuhan 21-22 Mei pada Senin ini. Salah satu agenda sidang adalah pemeriksaan saksi untuk tujuh terdakwa dengan satu perkara yang sama.
Mereka adalah Rendy Bugis Petta Lolo, Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus.
Mereka telah menjalani sidang dakwaan pekan lalu. Jaksa menuduh ketujuhnya telah melakukan kerusuhan dengan melempar batu dan botol ke arah polisi. Mereka didakwakan Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.