Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi: Ada 2 Kubu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

Kompas.com - 20/08/2019, 06:03 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anto Wibowo, saksi fakta yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus kerusuhan 21-22 Mei di Jakarta, menyebutkan bahwa ada dua kubu saat kerusuhan itu.

Anto merupakan seorang polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya. Dia ikut menangkap para terdakwa kerusuhan 21-22 Mei.

Ia menjelaskan, dua kubu itu yakni kubu yang pulang pukul 22.00 WIB dan kubu yang datang setelah pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Saksi Tak Ingat Para Terdakwa Serang Polisi saat Kerusuhan 22 Mei

Menurut dia, kubu yang pulang pukul 22.00 WIB adalah kubu yang telah bernegosiasi dengan Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Harry Kurniawan dan sepakat membubarkan diri.

"Jadi setelah kubu pertama bubar, ada kubu kedua datang setelah pukul 22.00 WIB berangsur-angsur banyak dan langsung terjadi kericuhan," kata Anto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Ia mengatakan, kericuhan itu berawal saat mereka (kubu kedua) mulai berteriak-teriak di depan gedung Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, dan memaksa untuk masuk ke Bawaslu.

"Pendemo juga merusak barier di depan gedung Bawaslu saat itu," kata Anto.

Mereka juga sama-sama melemparkan batu ke aparat yang saat tengah mengamankan lokasi aksi.

Baca juga: 3 Fakta Dakwaan terhadap 18 Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei

Namun, dia tak mengetahui persis siapa saja yang dia tangkap saat itu.

"Saya tidak ingat persis siapa saja yang saya tangkap karena kami Polda menangkap 70-an lebih orang di malam hari," kata dia.

Ada tujuh terdakwa yang menjalani persidangan kasus kerusuhan 21-22 Mei pada Senin kemarin.

Salah satu agenda sidang adalah pemeriksaan saksi untuk tujuh terdakwa dengan satu perkara yang sama. Mereka adalah Rendy Bugis Petta Lolo, Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus.

Jaksa menuduh ketujuhnya telah melakukan kerusuhan dengan melempar batu dan botol ke arah polisi.

Mereka didakwa dengan Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com