Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urus Istri yang Sakit karena Obat Kedaluwarsa, Suami Dipecat dari Pekerjaan

Kompas.com - 20/08/2019, 06:08 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain istri yang mengonsumi obat kedaluwarsa, Bayu Randi Dwitara (19) juga harus menelan pil pahit. Bayu adalah suami dari Novi Sri Wahyuni, ibu hamil yang melaporkan Puskesmas Kamal Muara karena diberi obat kedaluwarsa.

Beberapa waktu lalu, Bayu dipecat oleh perusahaan tempat ia bekerja karena harus mengurus kesehatan istri.

Novi yang tengah hamil 15 minggu mengalami pusing, mual, perut melilit, hingga muntah-muntah. Kendala tersebut diduga karena mengonsumsi vitamin B6 yang sudah kedaluwarsa yang diberikan pihak Puskesmas Kamal Muara.

Baca juga: Puskesmas Kamal Muara Gratiskan Layanan Kesehatan Ibu Hamil yang Dapat Obat Kedaluwarsa

Bayu yang belum lama bekerja sebagai operator di sebuah pabrik plastik di Kamal Muara harus berulang kali meninggalkan pekerjaan saat sang istri mengeluh kesakitan.

Terus bekerja tidak optimal, Bayu dipecat karena dianggap bisa merugikan perusahaan. Bayu pun mencoba memahami hal tersebut.

"Ya karena ngurusin ini saya dipecat. Jadi sudah enggak kerja lagi. Di rumah saja ngurusin istri," ujar Bayu saat ditemui, Senin (19/8/2019).

Setelah dipecat, ia mengaku sama sekali tidak memiliki penghasilan. Ia hanya bisa mengandalkan pendapatan dari mertua yang bekerja sebagai tukang urut untuk kehidupan sehari-hari.

Baca juga: Ibu Hamil Trauma Minum Obat Setelah Diberi Obat Kedaluwarsa

"Sekarang dari orangtua aja. Alhamdulillah dari orangtua ada buat makan sehari-hari," ucap Bayu.

Meski harus mengirit, ia tetap mengusahakan untuk memberi istri makanan bergizi dengan memberi buah-buahan.

Adapun pihak puskesmas berjanji akan membiayai kontrol hingga persalinan Novi. Mereka juga berjanji memfasilitasi pengurusan BPJS Kesehatan korban.

Meski diberi pertanggungjawaban, pihak kuasa hukum Novi tidak akan mecabut laporan polisi terkait kasus tersebut.

Lakukan mediasi

Kemarin, pihak Puskesmas Kamal Muara, didampingi Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Damyati, dengan pihak keluarga korban melakukan mediasi di kantor Kelurahan Kamal Muara.

Mediasi tersebut berlangsung tertutup dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Mediasi tersebut berujung pada dua kesepakatan yang disepakati kedua pihak. Dua kesepakatan itu ialah:

1. Pihak pertama (Puskesmas Kelurahan Kamal Muara) akan menemani (antar-jemput) pihak kedua (korban) untuk pemeriksaan rutin kandungan ke dokter spesialis kandungan di Rumah Sakit Umum Daerah Cengkareng setiap bulan sampai dengan proses persalinan dan tanpa biaya.

2. Pihak pertama memfasilitasi pembuatan BPJS Kesehatan pihak kedua.

Kesepakatan itu ditandatangani oleh Kepala Puskesmas Kecamatan Penjaringan yang membawahkan Kelurahan Kamal Muara Agus Ariyanto Haryoso, tiga kuasa hukum Novi yakni Pius Situmorang, Roberto Manuring, dan Edi Sabara.

Selain itu terdapat dua saksi yang menandatangani perjanjian tersebut, yakni Kasudinkes Jakarta Utara Yudi Damyati dan Ketua RW 001 Kamal Muara Sadin B.

Selepas mediasi, baik Yudi maupun Agus enggan berkomentar. Yudi melemparkan pertanyaan wartawan kepada Agus, tetapi Agus justru menyerahkan hal tersebut ke Dinas Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Belum Tahan Firli Bahuri, Kapolda Metro Terapkan Prinsip Kehati-hatian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com