Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kerusuhan 22 Mei, Polisi Ceritakan Penangkapan Pendemo Berkaus Garuda Emas

Kompas.com - 20/08/2019, 06:31 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anton Wibowo memberi kesaksiannya saat menangkap pendemo yang mengenakan kaus Garuda Emas pada aksi 21-22 Mei.

Anton Wibowo adalah anggota kepolisian Polda Metro Jaya yang menjadi saksi fakta dalam persidangan kasus kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Anggota Polda Metro Jaya ini menangkap terdakwa kerusuhan itu di Jalan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adapun Garuda Emas adalah nama salah satu relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kala itu.

Meski tak mengetahui jelas arti Garuda Emas ini. Anton mengaku dirinya tak tebang pilih dan hanya fokus menangkap orang-orang yang tak berkepentingan yang ada di sekitar Jalan Kampung Bali malam itu. Sebab, polisi telah mensterilkan jalan tersebut.

Baca juga: Saksi: Ada 2 Kubu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

"Kalau wajah saya tidak melihat jelas tapi yang pasti ada yang pakai baju bertuliskan Garuda Emas. Itu yang kami tangkap atau dapat dari anggota lain di samping Bawaslu," kata Anto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).

Ia telah mengamankan 2-3 orang yang seliweran di Jalan Kampung Bali.

Namun, ia tidak mengetahui apakah yang ditangkapnya salah satu dari tujuh terdakwa yang mengikuti sidang hari ini.

Alasan penangkapan lantaran mereka masih berkeliaran di jalan yang sudah disterilkan.

"Saya berhak tanya karena di situ sudah steril. Lalu ketika ditanya jawaban mereka anehnya beragam," katanya.

Baca juga: Saksi Tak Ingat Para Terdakwa Serang Polisi saat Kerusuhan 22 Mei

Setelah itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan penyelidikan para pendemo yang seliweran di Kampung Bali lebih lanjut di Polda Metro Jaya.

Adapun, tujuh orang terdakwa menjalani persidangan kerusuhan 21-22 Mei dengan agenda pemeriksaan empat saksi polisi dari jaksa penuntut umum.
Anton bersaksi untuk tujuh terdakwa kasus kejahatan terhadap penguasa umum.

Mereka didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019.

Adapun pasal yang didakwakan, yakni 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.

Tujuh terdakwa itu antara lain Rendy Bugis Petta Lolo, Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus. Untuk perkara tujuh terdakwa ini, polisi menyita barang bukti berupa beberapa kaus hitam bertuliskan Garuda Emas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Ingar-bingar Tradisi Membangunkan Sahur yang Berujung Cekcok di Depok

Megapolitan
KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com