JAKARTA, KOMPAS.com - Anton Wibowo memberi kesaksiannya saat menangkap pendemo yang mengenakan kaus Garuda Emas pada aksi 21-22 Mei.
Anton Wibowo adalah anggota kepolisian Polda Metro Jaya yang menjadi saksi fakta dalam persidangan kasus kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Anggota Polda Metro Jaya ini menangkap terdakwa kerusuhan itu di Jalan Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Adapun Garuda Emas adalah nama salah satu relawan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kala itu.
Meski tak mengetahui jelas arti Garuda Emas ini. Anton mengaku dirinya tak tebang pilih dan hanya fokus menangkap orang-orang yang tak berkepentingan yang ada di sekitar Jalan Kampung Bali malam itu. Sebab, polisi telah mensterilkan jalan tersebut.
Baca juga: Saksi: Ada 2 Kubu Saat Kerusuhan 21-22 Mei
"Kalau wajah saya tidak melihat jelas tapi yang pasti ada yang pakai baju bertuliskan Garuda Emas. Itu yang kami tangkap atau dapat dari anggota lain di samping Bawaslu," kata Anto saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/8/2019).
Ia telah mengamankan 2-3 orang yang seliweran di Jalan Kampung Bali.
Namun, ia tidak mengetahui apakah yang ditangkapnya salah satu dari tujuh terdakwa yang mengikuti sidang hari ini.
Alasan penangkapan lantaran mereka masih berkeliaran di jalan yang sudah disterilkan.
"Saya berhak tanya karena di situ sudah steril. Lalu ketika ditanya jawaban mereka anehnya beragam," katanya.
Baca juga: Saksi Tak Ingat Para Terdakwa Serang Polisi saat Kerusuhan 22 Mei
Setelah itu, pihaknya memutuskan untuk melakukan penyelidikan para pendemo yang seliweran di Kampung Bali lebih lanjut di Polda Metro Jaya.
Adapun, tujuh orang terdakwa menjalani persidangan kerusuhan 21-22 Mei dengan agenda pemeriksaan empat saksi polisi dari jaksa penuntut umum.
Anton bersaksi untuk tujuh terdakwa kasus kejahatan terhadap penguasa umum.
Mereka didakwa telah melemparkan batu dan botol ke arah polisi ketika unjuk rasa berubah menjadi rusuh pada 22 Mei 2019.
Adapun pasal yang didakwakan, yakni 212 juncto Pasal 214 KUHP, atau Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 218 KUHP.
Tujuh terdakwa itu antara lain Rendy Bugis Petta Lolo, Abdurrais Ishak, Jumawal, Zulkadri Purnama Yuda, Vivi Andrian, Syamsul Huda, Yoga Firdaus. Untuk perkara tujuh terdakwa ini, polisi menyita barang bukti berupa beberapa kaus hitam bertuliskan Garuda Emas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.