Ia hanya menyebut barang bukti sabu yang diamankan seberat tiga kilogram yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kemasan mie instan cup
Polres Metro Bekasi juga mengungkap kasus peredaran narkoba pada 13 Agustus lalu. Polisi menangkap dua kurir pengedar narkoba jenis ganja yang dibungkus dalam kemasan mie instan cup.
Kedua tersangka yang bernama Agus dan Egi ditangkap di dua lokasi berbeda. Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Sigit Haryono mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat kemasan mie instan merek Pop Mie seberat 183 gram. Nantinya, ganja tersebut akan didistribusikan ke dalam lapas.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Ganja Dalam Kemasan Mie Instan di Bekasi
"Itu baru mau dikirim (ke lapas), sudah ditangkap. Jadi, mereka ngelem lagi seperti (kemasan) Pop Mie aslinya. Ini terbongkar setelah kami buka," ungkap Sigit.
Sigit enggan menjelaskan secara rinci kronologi pengungkapan kasus tersebut. Sebab, polisi tengah mengembangkan dan mendalami pengungkapan kasus tersebut.
Kemasan teh China
Pengungkapan kasus selanjutnya ditangani Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Polisi menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Jakarta yang dibungkus dalam kemasan teh China.
Polisi mengamankan tujuh tersangka dan barang bukti 10 kilogram sabu. Masing-masing tersangka berinisial ND alies EN, BDT, HND, BCK, BBR, PN, dan JG.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, barang haram itu nantinya akan diedarkan para tersangka di wilayah Jakarta melalui Pelabuhan Tanjung Priok.
"Tim mengidentifikasi para pelaku dan mengamankan barang (sabu) yang masuk melalui jalur laut dari Malaysia melalui Tanjung Pinang lalu menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).
Adapun, tersangka ND adalah otak dari sindikat peredaran sabu tersebut. Ia juga merupakan residivis kasus yang sama dan telah dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 2 bulan. Saat ini, polisi masih menyelidiki daerah peredaran sabu-sabu tersebut.
Menggunakan kotak kosmetik
Polres Jakarta Utara menangkap tersangka Deny di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada Sabtu (27/7/2019). Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Aldo Ferdian mengatakan Deny menggunakan kotak kosmetik untuk membawa sabu-sabu siap edar.
Kotak kosmetik tersebut biasanya digunakan untuk memuat dua kilogram sabu yang sudah dikemas ke dalam plastik kecil berukuran 100 gram.p
"Jadi ditaruh ke kotak kosmetik jalan, jadi dua kilo, pecah-pecah masuk tas kosmetik," kata Aldo di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (6/8/2019).
Sabu itu dimasukkan ke dalam sebuah koper yang dibawa tersangka saat menyewa kamar indekos di kawasan Koja, Jakarta Utara. Ia pun mengelabui petugas dengan berpindah-pindah kos.
"Jadi seolah-olah dia nginep itu dengan membawa koper seolah-olah isinya baju," ucap Aldo.
Deny diketahui mampu menjual sabu sebanyak 10 Kilogram dalam waktu tiga minggu. Saat ini, polisi tengah mencari keberadaan tersangka lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.