Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Lanjutan Kerusuhan 22 Mei, Terdakwa Pegawai Sarinah Dengarkan Keterangan Saksi

Kompas.com - 20/08/2019, 09:43 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 29 pegawai Sarinah akan kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi yang dibawa oleh jaksa.

"Iya hari ini pukul 13.00 WIB biasanya mulai sidang seperti minggu kemarin," ujar Nelson, kuasa hukum salah satu karyawan Sarinah, saat dikonfirmasi, Selasa.

Adapun 29 terdakwa ini adalah Zulfikar, Nazarkhan, Hardian, Febriantoro, Ridwan, Ichrom, Anwar, Gunawan, Hariyono, Tara Arbyansyah, Nurakhman, Agus Sarohman, Trio Prasetio, Hendri Basuki, Syachrie, Sucipto, Deki Aries, Suyamto, Suhendar, Habib Musa, Achmad Sanusi, Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori, Ahmadi, Hermawan, dan Philip Sinaga.

Sebelumnya, 29 karyawan Sarinah itu didakwa ikut membantu demonstran kerusuhan 21-22 Mei.

Baca juga: Pengacara Sebut Terdakwa Kerusuhan 22 Mei Ditangkap Hanya karena Berasal dari Luar Jakarta

Mereka memberikan izin demonstran masuk, memberikan minum, dan memberikan air untuk cuci muka sehinggga demonstran fit dan kembali melanjutkan aksi melawan aparat.

Mereka terdiri dari 26 satpam, 2 bagian teknisi, dan 1 cleaning service.

Selain 29 pegawai Sarinah, ada pula Andriansyah atau Andri Bibir yang dijadwalkan untuk sidang perdana dengan pembacaan dakwaan hari ini.

Dalam sistem informasi penulusuran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andri Bibir bersama Asep Sopyan, Radiansyah, Muhammad Yusup, dan Arya Rahadian dijadwalkan sidang pukul 15.00 WIB.

Andri Bibir dan empat tersangka lain saat ini dijerat Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 KUHP atau kedua Pasal 218 KUHP.

Baca juga: Sidang Kerusuhan 22 Mei, Polisi Ceritakan Penangkapan Pendemo Berkaus Garuda Emas

Mereka dikenai perkara melawan kuasa umum (polisi) yang saat itu mengamankan kerusuhan 21-22 Mei.

Adapun sebelumnya sudah ada 172 terdakwa yang telah menjalani sidang dakwaan pada minggu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang dakwaan itu kini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Persidangan terhadap para pelaku kerusuhan 22 Mei dilaksanakan di dua tempat, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, tergantung lokasi kejadian.

Persidangan di PN Jakpus dilakukan untuk terdakwa yang ditangkap terkait kerusuhan di depan gedung Bawaslu dan area lain di wilayah Jakarta Pusat.

Sementara persidangan di PN Jakbar dilakukan untuk terdakwa yang ditangkap terkait kerusuhan di flyover Slipi dan Asrama Brimob, Jalan KS Tubun, Palmerah, Jakarta Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com