"Itu kan sudah tindakan memungut yang tidak berdasarkan kewenangan. Nah, itu kan harusnya masuk kategori pungli," tambah dia.
Karena itu, dalam memeriksa aduan penghuni dan P3SRS Apartemen Mediterania, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya akan melibatkan Tim Saber (satuan tugas sapu bersih) Pungli.
Ombudsman akan meminta pendapat tim saber pungli soal kasus itu.
Permasalahan ini rupanya samapai ke terlinga Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Menanggapi peristiwa pemadaman listrik tersebut, Pemprov DKI akan membuat aturan yang melarang pengelola apartemen dan rumah susun di Jakarta memutuskan suplai listrik dan air kepada penghuni.
Aturan itu akan dibuat agar masyarakat tidak merasa rugi tinggal di apartemen maupun rusun di Jakarta.
"Termasuk (aturan) larangan untuk mencabut aliran listrik, mencabut aliran air, karena udara, air, dan kalau di rusun itu listrik sudah menjadi kebutuhan dasar bagi masyarakat," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca juga: DKI Akan Larang Pengelola Putuskan Listrik dan Air Penghuni Apartemen-Rusun
Anies menyampaikan, selama ini, banyak kasus pengembang dan pengelola bertindak semena-mena terhadap penghuni apartemen dan rusun.
Akibatnya, warga tidak mau tinggal di apartemen atau rusun.
"Padahal, di Jakarta kita membutuhkan lebih banyak lagi rusun. Tapi, bila warganya tidak mau tinggal di rusun karena aturan di rusun selama ini tidak ada, maka situasi seperti sekarang, orang menolak tinggal di rusun," kata Anies.
Karena itulah, Anies menyebut Pemprov DKI akan membuat aturan agar pengembang dan pengelola apartemen dan rusun tidak lagi bertindak semena-mena.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.