JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta akan merekomendasikan pencabutan izin usaha badan pengelola Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Rekomendasi pencabutan izin usaha ini akan terjadi jika pengelola tidak menyerahkan pengelolaan apartemen kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) selaku pengurus yang sah di apartemen tersebut.
Badan pengelola adalah pihak yang memiliki kontrak dengan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS) selaku pengurus lama untuk mengelola Apartemen Mediterania.
"Rekomendasi ke SKPD terkait, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI), untuk mencabut izin usaha pengelolaan dari pengelolanya," ujar Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat Yaya Mulyarso saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Jika izin usahanya dicabut, kata Yaya, badan pengelola bersangkutan tidak bisa lagi berkontrak dengan pengurus apartemen mana pun untuk mengelola apartemen.
"Badan pengelola tidak bisa mengelola di mana pun kalau misalnya kami cabut," kata Yaya.
Sebelum menerbitkan rekomendasi pencabutan izin, Pemprov DKI telah melayangkan surat teguran kepada pengelola untuk segera menyerahkan pengelolaan Apartemen Mediterania kepada P3SRS.
Yaya menyampaikan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan pertama jika teguran itu diabaikan dalam waktu tujuh hari. Kemudian, surat peringatan kedua akan dilayangkan jika peringatan pertama kembali diabaikan dalam waktu tujuh hari juga.
Jika peringatan kedua kembali diabaikan dalam jangka waktu sepekan, barulah Dinas Perumahan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha badan pengelola Apartemen Mediterania kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI.
"Nanti (peringatan pertama) diterbitkan lagi, kami koordinasi dulu dengan berbagai pihak," ucap Yaya.
Baca juga: Hampir 1 Bulan Listrik Apartemen Mediterania Dimatikan, Ini Penjelasan Pengelola
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan