JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta akan merekomendasikan pencabutan izin usaha badan pengelola Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Rekomendasi pencabutan izin usaha ini akan terjadi jika pengelola tidak menyerahkan pengelolaan apartemen kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) selaku pengurus yang sah di apartemen tersebut.
Badan pengelola adalah pihak yang memiliki kontrak dengan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS) selaku pengurus lama untuk mengelola Apartemen Mediterania.
"Rekomendasi ke SKPD terkait, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI), untuk mencabut izin usaha pengelolaan dari pengelolanya," ujar Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat Yaya Mulyarso saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Jika izin usahanya dicabut, kata Yaya, badan pengelola bersangkutan tidak bisa lagi berkontrak dengan pengurus apartemen mana pun untuk mengelola apartemen.
"Badan pengelola tidak bisa mengelola di mana pun kalau misalnya kami cabut," kata Yaya.
Sebelum menerbitkan rekomendasi pencabutan izin, Pemprov DKI telah melayangkan surat teguran kepada pengelola untuk segera menyerahkan pengelolaan Apartemen Mediterania kepada P3SRS.
Yaya menyampaikan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan pertama jika teguran itu diabaikan dalam waktu tujuh hari. Kemudian, surat peringatan kedua akan dilayangkan jika peringatan pertama kembali diabaikan dalam waktu tujuh hari juga.
Jika peringatan kedua kembali diabaikan dalam jangka waktu sepekan, barulah Dinas Perumahan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha badan pengelola Apartemen Mediterania kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI.
"Nanti (peringatan pertama) diterbitkan lagi, kami koordinasi dulu dengan berbagai pihak," ucap Yaya.
Baca juga: Hampir 1 Bulan Listrik Apartemen Mediterania Dimatikan, Ini Penjelasan Pengelola
Sebelumnya diberitakan, pemutusan listrik dan air terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences. Pemutusan terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan apartemen tersebut antara P3SRS dan P2SRS.
P2SRS sebagai pengurus lama tidak mau mengakui P3SRS sebagai pengurus baru yang disahkan Pemprov DKI.
P2SRS memaksa warga membayar tagihan listrik kepada mereka selaku pengurus lama, namun mayoritas warga tidak mengindahkan permintaan tersebut.
Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan oleh pengurus lama. Pemadaman itu sudah berlangsung selama 27 hari.
P3SRS dan penghuni apartemen tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.