Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Akan Cabut Izin Usaha Badan Pengelola Apartemen Mediterania jika...

Kompas.com - 20/08/2019, 13:39 WIB
Nursita Sari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta akan merekomendasikan pencabutan izin usaha badan pengelola Apartemen Mediterania Palace Residences, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Rekomendasi pencabutan izin usaha ini akan terjadi jika pengelola tidak menyerahkan pengelolaan apartemen kepada Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) selaku pengurus yang sah di apartemen tersebut.

Badan pengelola adalah pihak yang memiliki kontrak dengan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (P2SRS) selaku pengurus lama untuk mengelola Apartemen Mediterania.

Baca juga: Pemprov DKI Sarankan Pengurus Sah Laporkan Pemutusan Listrik dan Air di Apartemen Mediterania ke Polisi

"Rekomendasi ke SKPD terkait, PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI), untuk mencabut izin usaha pengelolaan dari pengelolanya," ujar Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Pusat Yaya Mulyarso saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).

Jika izin usahanya dicabut, kata Yaya, badan pengelola bersangkutan tidak bisa lagi berkontrak dengan pengurus apartemen mana pun untuk mengelola apartemen.

"Badan pengelola tidak bisa mengelola di mana pun kalau misalnya kami cabut," kata Yaya.

Sebelum menerbitkan rekomendasi pencabutan izin, Pemprov DKI telah melayangkan surat teguran kepada pengelola untuk segera menyerahkan pengelolaan Apartemen Mediterania kepada P3SRS.

Yaya menyampaikan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan pertama jika teguran itu diabaikan dalam waktu tujuh hari. Kemudian, surat peringatan kedua akan dilayangkan jika peringatan pertama kembali diabaikan dalam waktu tujuh hari juga.

Jika peringatan kedua kembali diabaikan dalam jangka waktu sepekan, barulah Dinas Perumahan akan merekomendasikan pencabutan izin usaha badan pengelola Apartemen Mediterania kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI.

"Nanti (peringatan pertama) diterbitkan lagi, kami koordinasi dulu dengan berbagai pihak," ucap Yaya.

Baca juga: Hampir 1 Bulan Listrik Apartemen Mediterania Dimatikan, Ini Penjelasan Pengelola

Sebelumnya diberitakan, pemutusan listrik dan air terjadi di Apartemen Mediterania Palace Residences. Pemutusan terjadi lantaran adanya dualisme kepengurusan apartemen tersebut antara P3SRS dan P2SRS.

P2SRS sebagai pengurus lama tidak mau mengakui P3SRS sebagai pengurus baru yang disahkan Pemprov DKI.

P2SRS memaksa warga membayar tagihan listrik kepada mereka selaku pengurus lama, namun mayoritas warga tidak mengindahkan permintaan tersebut.

Akibatnya, listrik di apartemen dipadamkan oleh pengurus lama. Pemadaman itu sudah berlangsung selama 27 hari.

P3SRS dan penghuni apartemen tersebut akhirnya melaporkan kejadian itu kepada Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com