JAKARTA, KOMPAS.com - Penembak anjing berinisial A (38) di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Yang bersangkutan terbukti membunuh binatang milik orang lain tanpa hak," kata Sabilul saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Namun, tersangka A tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Menurut Sabilul, tersangka dijerat Pasal 406 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
"Namun, tersangka A tetap dikenakan wajib lapor," ujar Sabilul.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Penembak Anjing di Tangerang
Penangkapan A merupakan hasil tindak lanjut dari unggahan akun Instagram @anstlucia mengenai penembakan anjing peliharaan di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang.
Sabilul menerangkan anjing yang ditembak dengan senapan angin itu merupakan anjing peliharaan warga setempat bernama Beedo. Sedangkan pemilik akun @anstlucia adalah adik ipar Titus bernama Anastasia Lucia.
Baca juga: Polisi Amankan Senapan Angin Milik Penembak Anjing di Tangerang