JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan seorang pemilik ikan koi dengan termohon Perusahaan Listril Negara (PLN) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selalatan, Selasa (20/8/2019), ditunda. Sidang ditunda lantaran pihak PLN tidak hadir.
Kuasa hukum pemohon, Evalina, mengatakan hal itu saat ditemui di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan.
"Ditunda karena PLN tidak ada kabar. Mereka sudah dipanggil secara patut pada Kamis kemarin," ujar dia.
Sidang pembacaan permohonan ini akan diundur tanggal 27 Agustus ini.
Evalina mengatakan empat ikan koi milik Petrus Bello mati lantaran padamnya listrik yang terjadi beberapa waktu lalu. Petrus mengaku mengalami kerugian hingga Rp 9,2 juta.
Empat ekor ikan koi milik Petru mati karena listrik padam. Dua ekor ikan berukuran 27 sentimeter masing-masing seharga Rp 150 ribu dan dua ekor lainnya berukuran 45 sentimeter masing-masing dengan harga Rp 4.450.000.
"Matinya aerator kolam mengakibatkan gelembung-gelembung oksigen tidak bisa dialirkan ke dalam kolam," kata Evalina.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.