JAKARTA, KOMPAS.com - Penolakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan Denny Andrian terkait surat konfirmasi atas pelanggaran yang terekam kamera ETLE menunjukkan bahwa sistem ETLE valid.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyatakan hal itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/8/2019).
Yusuf menyatatakan, pengiriman surat konfirmasi bertujuan untuk meminta konfirmasi terkait pelanggaran yang terekam kamera sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Baca juga: Gugatannya Ditolak, Denny Andrian Akan Ajukan Praperadilan Lagi Jika STNK Diblokir
Surat konfirmasi itu dikirimkan ke alamat yang tertara pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Konfirmasi dari pihak pemilik kendaraan bermotor merupakan kesempatan untuk mengoreksi jika ada kekeliruan dalam proses tilang tersebut.
"Surat yang kami kirim ke alamat terduga pelanggar ETLE itu hanya bersifat konfirmasi perihal kepemilikan kendaraan dan pengakuan (melanggar) jadi bukan surat tilang. Untuk itu jangan alergi atau enggan mengisi data konfirmasi tersebut," kata Yusuf.
Gugurnya gugatan praperadilan itu juga menunjukkan bahwa sistem ETLE memang miliki payung hukum yang sah
"Sistem ETLE sudah valid atau sah," ujar Yusuf.
Hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, Sudjarwanto, sebelumnya menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon atas nama Denny Andrian.
Denny menggugat pihak Polda Metro Jaya karena mendapatkan surat tilang elektronik atau e-tilang atas nama dirinya. Padahal, menurut Denny, saat itu dirinya tidak mengendarai mobilnya.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil," kata Sudjarwanto saat memutus gugatan itu.
Hakim menilai, surat tilang yang diberikan pihak Polda Metro Jaya masih bersifat pemberitahuan dan belum masuk kepada pemberian sanksi kepada Denny. Karena itu, hakim menilai gugatanya tidak masuk ke ranah praperadilan.
"Terlepas penerbitan surat termohon tanggal 17 Juli tersebut dalam perkara dugaan pelanggaran lalu lintas akan tetapi oleh karena objek praperadilan telah diatur limitatif sebagaimana telah dipertimbangkan di atas dan sangat jelas, permohoanan tidak sahnya surat e-tilang tanggal 17 Juli tidak termasuk dalam objek praperadilan," ucap hakim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.