Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Ini Izin Demo-Tawuran ke Istrinya

Kompas.com - 20/08/2019, 21:51 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - H Maslucky menjalani persidangan perdana sebagai terdakwa pelaku kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2019).

 

Dia disidang bersamaan dengan lima terdakwa lainnya, yaitu Andri Bibir (29), Asep Sopyan (42), Radiansyah (18), Muhammad Yusup (24), dan Arya Rahardian Prakasa (37). Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maidalris, dalam dakwaannya menyatakan, sebelum mengikuti aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan itu, Maslucky yang tinggal di Karawang, Jawa Barat, meminta izin ke istrinya. Ia minta izin demo dan tawuran.

Baca juga: Andri Bibir Didakwa Siapkan Batu Saat Kerusuhan 21-22 Mei

"Sebelum berangkat terdakwa mengirim pesan kepada istrinya yang berisi 'Mah, doanya...moga slamat ayh mau demo tawuran moga slamat amin2' ," kata Maidalris saat membacakan dakwaan terhadap Maslucy.

Setelah minta izin, Maslucy kemudian ikut aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, bersama para demonstran lainnya pada tanggal 22 Mei 2019.

Ia sempat pergi ke Masjid Sunda Kelapa untuk melaksanakan shalat dzuhur. Maslucky kembali ke Bawaslu untuk melanjutkan aksinya.

Pada sekitar pukul 21.30 WIB, Maslucky tiba di Bawaslu dan melihat demonstran mulai rusuh.

Polisi sudah mengimbau agar massa tidak mendekat dan membubarkan diri. Namun, imbauan itu tak didengar hingga akhirnya polisi menembakkan gas air mata.

"Terdakwa yang terkena gas air mata tersebut kesal, lalu terdakwa ikut bersama yang lain melempari petugas kepolisian menggunakan batu," kata Jaksa Maidalris.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kerusuhan 22 Mei, Terdakwa Pegawai Sarinah Dengarkan Keterangan Saksi

Saat itu, Maslucky dan para demontran lainnya melempar batu ke arah polisi berkali-kali. Tidak hanya batu, ada juga yang melempar botol, pecahan kaca, dan bom molotov.

Maslucky kemudian ditangkap pada sekitar pukul 05.00 WIB keesokan harinya dan barang bukti yang berhasil disita dari terdakwa yakni satu ponsel dan dua buah batu.

Maslucky dan lima terdakwa lainnya itu didakwa dengan Pasal 212 Jo 214 KUHP atau Pasal 218 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com