Setelah melewati serangkaian sidang, akhirnya agenda sidang masuk kepada pembacaan putusan hakim.
Hakim tunggal Sudjarwanto menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan pemohon atas nama Denny Andrian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara ini kepada pemohon sebesar nihil," kata Hakim tunggal Sudjarwanto, di PN Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2019).
Baca juga: Gugatannya Ditolak, Denny Andrian Akan Ajukan Praperadilan Lagi Jika STNK Diblokir
Hakim tunggal menilai surat tilang yang diberikan pihak Polda Metro Jaya masih bersifat pemberitahuan dan belum masuk kepada pemberian sanksi kepada Denny. Oleh karena itu, hakim menilai gugatanya ini tidak masuk ke ranah praperadilan.
Dengan demikian tuntutan dalam praperadilan yang diajukan pemohon yakni meminta majelis hakim menganggap surat tilang yang diberikan oleh Polda Metro Jaya cacat hukum dan tidak sah, meminta seluruh proses penyidikan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polda Metro Jaya dihentikan, dan memulihkan nama baik pemohon, ditolak hakim.
Denny pun mengaku tidak akan tinggal diam walaupun gugatan praperadilanya ditolak. Dia akan mengajukan praperadilan lagi jika pihak Polda Metro Jaya memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) miliknya.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan alasan hakim menolak gugatan praperadilannya yang pertama.
Hakim menilai belum ada sanksi yang diterima Denny dari pihak Polda Metro Jaya karena surat tilang yang dia terima hanya bersifat imbauan.
"Berarti saya tunggu mereka, coba saja blokir, nanti saya akan cek lagi di Polda kalau sudah diblokir. Baru saya akan ajukan praperadilan lagi," ucap Denny saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca juga: Gugatan Praperadilan Tilang ETLE Gugur, Sitem ETLE Dinilai Valid
Rupanya, STNK atas nama Denny diketahui belum diblokir oleh pihak Polda Metro Jaya sampai saat ini. Dia menilai seharusnya polisi sudah memblokir STNK-nya delapan hari setelah dia ditilang tanggal 17 Juli lalu.
"Di surat itu tertulis sejak diterimanya si pelanggar dari surat itu delapan hari maka akan dilakukan pemblokiran STNK. Tadi saya tanya, you (pihak Polda Metro Jaya) blokir dong sekarang," ujar dia.
Bahkan Denny belum mau membayar denda tilang yang harus dia bayar.
"Saya tidak akan bayar surat tilang. Blokir dulu, saya uji lagi praperadilan, saya bayar," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.