Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta tentang Dakwaan Andri Bibir, Disebut Suplai Batu ke Pendemo hingga Ikut Melempar

Kompas.com - 21/08/2019, 09:54 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Andriansyah atau Andri Bibir menjalani sidang perdana dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2019).

Selain Andri Bibir, Asep Sopyan (42), Radiansyah, Muhammad Yusup, H. Maslucky (57), dan Arya Rahardian Prakasa(37) pun ikut dalam persidangan yang diagendakan pembacaan dakwaan itu.

Pembacaan dakwaan menjadi agenda dalam sidang ini. Mereka disidangkan di dalam ruangan Seno Adji lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara bergantian, mulai dari pukul 15.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB.

Mereka disidangkan dalam perkara melawan aparat. Para terdakwa ini rata-rata melawan aparat yang sedang mengamankan lokasi aksi.

Berikut fakta-fakta terkait persidangan kasus Andri Bibir:

1. Didakwa suplai batu ke pendemo

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Andri Bibir didakwa telah menyiapkan batu dan memberikan air kepada para demonstran saat kerusuhan 22 Mei 2019. Hal itu ia lakukan karena kesal dengan aparat yang meminta pendemo bubarkan diri.

Meski telah diperintah untuk membubarkan massa berulang kali, sayangnya Andri dan pendemo lainnya tetap berada di lokasi hingga situasi semakin ricuh.

Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Andri Bibir Ingin Proses Hukum Cepat Selesai

2. Andri Bibir ikut lempar batu

Selain didakwa menjadi penyuplai batu, Andri juga didakwa melawan aparat keamanan yang saat itu sedang menjalankan tugasnya.

Para terdakwa bahkan telah diperingati secara berulang-ulang untuk meninggalkan lokasi demo. Namun mereka tidak segera membubarkan diri.

Mereka malah ikut terus menerus melemparkan batu, beling, bom molotov, dan bambu itu bersamaan ke arah aparat kepolisian.

Akibatnya beberapa aparat kepolisian pun mengalami luka-luka di bagian bahu.

3. Bantah dakwaan

Andri Bibir pun memiliki versi berbeda dari dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum.

Ia mengaku, saat itu dirinya hanya menonton aksi demo dan membantu peserta unjuk rasa yang meminta diambilkan batu.

"Saya cuma lihat, nonton (demo). Ada pendemo yang minta batu sama saya, ya sudah saya bantu kasih," kata Andri.

Ia mengatakan, ia mengambil batu secara acak dari titik yang ada di dekatnya saat itu.

4.Sempat dipukuli polisi

Ternyata gerak-gerik Andri dipantau aparat. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian langsung menangkap Andri pada tanggal 23 Mei 2019.

Saat itu Andri tengah tidur dan ketika ia bangun sudah banyak anggota polisi yang mengepungnya.

Ia sempat hendak melarikan diri ketika ditangkap polisi kala itu.

"Saya sempat lari ke belakang, cuma saya balik lagi ke belakang eh ketangkap," ujarnya.

Baca juga: Didakwa Suplai Batu ke Demonstran, Ini Kata Andri Bibir

Video Andri saat ditangkap itu viral di media sosial. Dalam video itu, Andri tampak dipukuli oleh sejumlah orang yang berseragam hitam, mirip seragam Brimob.

Andri telah diperlihatkan video yang viral itu oleh polisi yang memeriksanya. Ia membenarkan bahwa yang ada dalam video itu adalah dirinya.

"Iya, itu video saya, itu waktu saya ditangkap," kata dia.

Menurut keterangan polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

5. Tak ajukan eksepsi

Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Andri Bibir tak mengajukan eksepsi. Selain Andri Bibir, lima orang terdakwa lainnya yang sidang bersamanya pun juga tak ajukan eksepsi.

Kuasa hukum mereka, Yupen Hadi mengatakan, dengan tidak mengambil eksepsi para terdakwa dapat mempercepat proses hukumnya.

Dengan tidak mengajukan eksepsi, Yupen juga berharap hukuman kliennya dikurangi.

"Jadi harapan kita semua ini segera selesai, mereka sudah menjalani hukuman. Dan mudah-mudahan saja hukumannya tidak tinggi, ini jadi catatan bagi hakim. Kalau bisa sih vonis tahanannya sudah selesai," tuturnya

Sidang lanjutan bagi Andriansyah dan lima terdakwa lainnya akan dilanjut pada Selasa (27/8/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Ini Tata Cara Lapor Domisili agar NIK Tidak Dinonaktifkan

Megapolitan
Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Kunjungi Posko Pengaduan Penonaktifan NIK di Petamburan, Warga: Semoga Tidak Molor

Megapolitan
Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Penyesalan Kekasih Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading, Minta Maaf Tinggalkan Korban Saat Tengah Pendarahan

Megapolitan
Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Seorang Pria Peluk Paksa Gibran yang Sedang Berkunjung di Rusun Muara Jakarta Utara

Megapolitan
Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Warga Bekasi Jadi Korban Pecah Kaca Mobil Saat Sedang Makan Soto di Kemang Pratama

Megapolitan
Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Gibran Janji Dorong Pemerataan Pembangunan di Seluruh Indonesia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com