JAKARTA, KOMPAS.com - Andriansyah atau Andri Bibir menjalani sidang perdana dalam kasus kerusuhan 21-22 Mei di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2019).
Selain Andri Bibir, Asep Sopyan (42), Radiansyah, Muhammad Yusup, H. Maslucky (57), dan Arya Rahardian Prakasa(37) pun ikut dalam persidangan yang diagendakan pembacaan dakwaan itu.
Pembacaan dakwaan menjadi agenda dalam sidang ini. Mereka disidangkan di dalam ruangan Seno Adji lantai 3 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara bergantian, mulai dari pukul 15.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB.
Mereka disidangkan dalam perkara melawan aparat. Para terdakwa ini rata-rata melawan aparat yang sedang mengamankan lokasi aksi.
Berikut fakta-fakta terkait persidangan kasus Andri Bibir:
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Andri Bibir didakwa telah menyiapkan batu dan memberikan air kepada para demonstran saat kerusuhan 22 Mei 2019. Hal itu ia lakukan karena kesal dengan aparat yang meminta pendemo bubarkan diri.
Meski telah diperintah untuk membubarkan massa berulang kali, sayangnya Andri dan pendemo lainnya tetap berada di lokasi hingga situasi semakin ricuh.
Baca juga: Tak Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Andri Bibir Ingin Proses Hukum Cepat Selesai
Selain didakwa menjadi penyuplai batu, Andri juga didakwa melawan aparat keamanan yang saat itu sedang menjalankan tugasnya.
Para terdakwa bahkan telah diperingati secara berulang-ulang untuk meninggalkan lokasi demo. Namun mereka tidak segera membubarkan diri.
Mereka malah ikut terus menerus melemparkan batu, beling, bom molotov, dan bambu itu bersamaan ke arah aparat kepolisian.
Akibatnya beberapa aparat kepolisian pun mengalami luka-luka di bagian bahu.
Andri Bibir pun memiliki versi berbeda dari dakwaan yang diberikan jaksa penuntut umum.
Ia mengaku, saat itu dirinya hanya menonton aksi demo dan membantu peserta unjuk rasa yang meminta diambilkan batu.
"Saya cuma lihat, nonton (demo). Ada pendemo yang minta batu sama saya, ya sudah saya bantu kasih," kata Andri.
Ia mengatakan, ia mengambil batu secara acak dari titik yang ada di dekatnya saat itu.
Ternyata gerak-gerik Andri dipantau aparat. Tidak lama kemudian, pihak kepolisian langsung menangkap Andri pada tanggal 23 Mei 2019.
Saat itu Andri tengah tidur dan ketika ia bangun sudah banyak anggota polisi yang mengepungnya.
Ia sempat hendak melarikan diri ketika ditangkap polisi kala itu.
"Saya sempat lari ke belakang, cuma saya balik lagi ke belakang eh ketangkap," ujarnya.
Baca juga: Didakwa Suplai Batu ke Demonstran, Ini Kata Andri Bibir
Video Andri saat ditangkap itu viral di media sosial. Dalam video itu, Andri tampak dipukuli oleh sejumlah orang yang berseragam hitam, mirip seragam Brimob.
Andri telah diperlihatkan video yang viral itu oleh polisi yang memeriksanya. Ia membenarkan bahwa yang ada dalam video itu adalah dirinya.
"Iya, itu video saya, itu waktu saya ditangkap," kata dia.
Menurut keterangan polisi, pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkapnya karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, Andri Bibir tak mengajukan eksepsi. Selain Andri Bibir, lima orang terdakwa lainnya yang sidang bersamanya pun juga tak ajukan eksepsi.
Kuasa hukum mereka, Yupen Hadi mengatakan, dengan tidak mengambil eksepsi para terdakwa dapat mempercepat proses hukumnya.
Dengan tidak mengajukan eksepsi, Yupen juga berharap hukuman kliennya dikurangi.
"Jadi harapan kita semua ini segera selesai, mereka sudah menjalani hukuman. Dan mudah-mudahan saja hukumannya tidak tinggi, ini jadi catatan bagi hakim. Kalau bisa sih vonis tahanannya sudah selesai," tuturnya
Sidang lanjutan bagi Andriansyah dan lima terdakwa lainnya akan dilanjut pada Selasa (27/8/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.