JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus penembakan anjing menggunakan senapan angin di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang berakhir di ranah hukum.
Pasalnya, Polresta Tangerang telah menetapkan pria berinisial A (38) sebagai tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik sehingga penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.
Tersangka A terbukti menghilangkan nyawa makhluk hidup tanpa hak.
"Sudah (ditetapkan tersangka). Yang bersangkutan terbukti membunuh binatang milik orang lain tanpa hak," kata Sabilul saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (20/8/2019).
Diketahui, tersangka A tinggal tidak jauh dari rumah pemilik anjing.
Adapun, kasus ini berawal dari sebuah unggahan akun Instagram @anstlucia mengenai penembakan seekor anjing peliharaan di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Selasa (13/8/2019).
Baca juga: Penembak Anjing Beedo di Tangerang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam unggahan tersebut, sang pemilik akun menceritakan bahwa anjing tersebut ditembak di hadapan anak-anak yang sedang bermain di kompleks perumahan.
"Penembakan terjadi lagi ke anjing enggak bersalah di komplek Perumahan Water Point @citraraya. Yang menembak memakai senjata angin, menembak brutal ini anjing berkali-kali di depan anak-anak yang lagi bermain di situ," bunyi unggahan itu.
Anak-anak yang menyaksikan peristiwa penembakan itu syok melihat kejadian itu. Pelaku penembakan diduga merupakan warga yang tinggal di perumahan tersebut.
"Anak-anak ini shock dan mereka nangis, trauma, padahal bapak yang menembak ini mempunyai anak. Ketika didatangi rumahnya, dia mau membawa keluar senjatanya dan menodong saya, lalu dengan angkuhnya dia bilang dia yang menembak. Mediasi pun dilakukan, tidak ada itikad baik dari pihak penembak untuk meminta maaf datang kepada kami Anjing bernama Beedo itu pun mati dengan 4 butir mimis yakni peluru pada senapan angin".
Unggahan itu pun viral di media sosial. Jajaran Polresta Tangerang langsung mengecek tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi lalu mengamankan tersangka A yang kala itu masih berstatus saksi.
Saat diperiksa, A mengakui perbuatannya yang menyebabkan kematian Beedo. Terkait alasan penembakan, A mengaku kesal karena istri dan anaknya jatuh karena takut anjing itu mengejarnya.
Baca juga: Penembak Anjing Beedo di Tangerang Sempat Todongkan Senjata ke Adik Ipar Pemilik
Saat itu, istri dan anaknya sedang bersepeda. Sementara posisi anjing diikat di sebuah pohon.
A pun sempat terlibat cekcok dengan adik ipar pemilik anjing tersebut, bahkan sempat ditengahi oleh ketua RT setempat.
Polisi mengamankan barang bukti berupa senapan angin yang digunakan A untuk menembak anjing.
Atas perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 406 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Oleh karena itu, tersangka A tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
"Namun, tersangka A tetap dikenakan wajib lapor," ujar Sabilul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.