Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Tutup Jalan untuk PKL dan Sikap Pemprov DKI

Kompas.com - 21/08/2019, 10:46 WIB
Nursita Sari,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan menjadi tempat berjualan pedagang kaki lima (PKL).

Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 25 Ayat 1 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Bunyinya, "Gubernur menunjuk/menetapkan bagian-bagian jalan/trotoar dan tempat-tempat kepentingan umum lainnya sebagai tempat usaha pedagang kaki lima."

Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum itu digugat anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana.

MA mengabulkan sebagian gugatan William. Dalam putusan bernomor 38/P.PTSVIII/2019/42 P/HUM/2018, MA menyatakan Pasal 25 Ayat 1 Perda Ketertiban Umum DKI bertentangan dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 25 Ayat 1 itu kini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Penutupan Jalan Jatibaru jadi dasar gugatan

William menyampaikan, dasar gugatannya adalah kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, untuk tempat berjualan PKL, pada akhir 2017.

Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Eksekusi Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Penutupan Jalan

Saat itu, Pemprov DKI menutup salah satu sisi Jalan Jatibaru sebagai tempat PKL menjajakan barang dagangan. Pemprov memfasilitasi PKL dengan mendirikan tenda.

Jalan Jatibaru kembali dibuka setelah skybridge Tanah Abang dioperasikan dan PKL direlokasi ke sana.

Menurut William, kebijakan Anies yang mengacu pada Perda Ketertiban Umum bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang LLAJ, jalan hanya bisa ditutup karena alasan kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, kegiatan olahraga, dan kegiatan budaya.

"Tapi enggak bisa buat kegiatan berdagang. Inilah yang menjadi dasar saya melawan Gubernur DKI Jakarta," kata William, Senin (19/8/2019).

DKI ikuti putusan MA dan evaluasi aturan

Gubernur Anies menyampaikan Pemprov DKI Jakarta menghormati putusan MA. Pemprov DKI juga akan mengikuti putusan mahkamah.

"Nanti kita lihat implikasinya. Tapi, prinsipnya kami menghormati dan akan mengikuti keputusan pengadilan," kata Anies.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, pihaknya saat ini tengah mengevaluasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Dua Karyawan SPBU Karawang Diperiksa dalam Kasus Bensin Dicampur Air di Bekasi

Megapolitan
Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com