Pasal 25 Ayat 1 perda yang dibatalkan MA akan direvisi.
Baca juga: DKI Akan Berkoordinasi Hadapi Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Penutupan Jalan demi PKL
"Akan disesuaikan dengan aturan dalam Undang-Undang," ucap Yayan.
Menurut Yayan, Pemprov DKI sebenarnya sedang mengevaluasi perda itu secara keseluruhan. Isi perda itu akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan.
"Perda memang sedang proses evaluasi dalam rangka harmonisasi dengan Undang-Undang dan aturan-aturan yang terkait dengan materi yang diatur dalam perda tersebut. Ada atau tidak ada putusan MA, proses tersebut sedang dilaksanakan oleh Biro Hukum," ujarnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan, Jalan Jatibaru sudah dibuka sejak PKL direlokasi ke Skybridge Tanah Abang.
Jalan Jatibaru yang sempat dijadikan sebagai tempat berdagang PKL itu telah dikembalikan fungsinya.
"Kalau di Tanah Abang enggak boleh lagi (berdagang di badan jalan), semua dinaikin ke skybridge, di atas, kan enggak ada lagi orang dagang di bawah. Kalau mengacu yang di Jatibaru itu kan sekarang jalanannya sudah enggak ditutup lagi kan? Iya kan artinya enggak perlu saya tertibkan, karena sudah digunakan untuk jalan," kata Arifin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.