JAKARTA, KOMPAS.COM - DPW PSI Jakarta mengimbau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar tidak lagi menutup jalan dan trotoar untuk aktivitas berdagang.
Salah satu perwakilan penggugat, anggota DPRD terpilih DKI Jakarta dari PSI William Aditya Sarana telah berhasil memenangi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) atas perda Pasal 25 ayat (1) tentang Ketertiban Umum.
Salah satu isi perda tersebut memberikan kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan jalan dan trotoar sebagai lokasi PKL.
"Pak Anies pernah bilang bahwa transportasi yang dimiliki semua orang adalah kaki untuk berjalan di trotoar. Tapi pas berjalan di trotoar banyak PKL di sana. Jadi jalan aja susah. Ada ada kontradiksi pemikiran yg ada di benak gubernur kita," kata William dalam konferensi pers yang dilaksanakan di DPP PSI Jakarta pada Rabu (21/8/2019).
Baca juga: MA Batalkan Kebijakan Tutup Jalan untuk PKL, Pemprov DKI Evaluasi Aturannya
William juga mengatakan bahwa putusan ini seharusnya dijadikan momentum bagi Anies untuk menata dan menertibkan PKL yang berjualan di trotoar dan jalanan di Jakarta. Menurut dia, apabila tidak dilaksanakan, hal itu dinilai sebagai penghinaan terhadap MA.
"Kalau tidak kunjung dieksekusi dapat berpotensi untuk menghina MA sendiri. Karena ini adalah putusan pengadilan jadi tidak ada lagi jalan selain melaksanakan putusan ini," kata William.
Pemprov DKI Jakarta juga diminta untuk membuat solusi bagi PKL yang nantinya akan ditertibkan dan direlokasi agar dibuatkan tempat yang khusus, aman dan nyaman.
Dengan begini, preman-preman yang suka mengutip uang dari PKL bisa diberantas.
"Jadi memang Pemprov DKI ini harus membina mereka, harus juga bagaimana caranya mencarikan tempat yang baik untuk mereka berdagang," ujar William.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Eksekusi Putusan MA yang Batalkan Kebijakan Penutupan Jalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.