TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com — Kepolisian Tangerang Selatan berhasil menangkap empat pelaku pemerkosaan berinisial A (19), R(18), RS (19), dan H (24). Mereka melakukan aksi bejat itu di Apartemen Paragon, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, dari keempat pelaku itu, satu di antaranya berbeda komplotan. H (24) melakukan seorang diri di lokasi yang sama.
"Tiga pelaku melakukannya secara bergiliran terhadap korban berinisial AD," kata Ferdy di Polres Tangsel, Rabu (21/8/2019).
Baca juga: Sempat Dipergoki Telanjang, Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Nenek Ditangkap Setelah 6 Tahun Buron
H, lanjut Ferdy, melakukan pemerkosaan terhadap HP yang tak lain rekan seprofesinya. Semua pelaku menggunakan modus yang sama.
Para pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan, lalu mengonsumsi minuman keras. Setelah tak sadarkan diri, mereka mulai melancarkan aksi di kamar yang sudah disewa sebelumnya.
"Jadi modusnya sama-sama memberikan minuman kepada korban. Setelah mabuk, para pelaku masing-masing melakukan pemerkosaan," katanya.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa pakaian korban, CCTV, hingga kendaraan yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksi.
Baca juga: Pengacara Berharap Keringanan Hukuman Pemerkosa Nenek 74 Tahun karena Akui Bersalah
Atas perbuatan mereka, para pelaku dikenai Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.