JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
Salah satu terdakwa, Raga Eka Darma, menyatakan di hadapan hakim bahwa saat ditangkap dalam kerusuhan 22 Mei 2019 dia disiksa polisi berseragam.
Ia mengatakan, dirinya mengikuti unjuk rasa pada 22 Mei 2019 seorang diri. Ia ikut shalat dan taraweh bersama para demonstran di depan kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin.
Setelah itu, ia duduk di depan Bawaslu untuk beristirahat sambil minum kopi. Ia lalu menyaksikan saat suasana di depan Bawaslu menjadi ricuh.
Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Ini Izin Demo-Tawuran ke Istrinya
"Saya liat pendemo rusak barier, ada yang melempar botol," kata Raga.
Ia mengaku tak ikut melempar polisi dengan batu.
"Saya hanya ikut yel-yel, terbawa suasana dan tidak melakukan pelemparan, saya jujur," ujar Raga.
Ia juga mengatakan, dirinya tidak pergi dari lokasi kerusuhan meski polisi berulang kali meningatkan untuk bubar.
Raga lalu bercerita, saat dirinya ditangkap polisi.
"Saya dipukul, saya dicekek, ditendang sampai lemas gak bisa bangun, dada saya nyesek saya ditinggalin," ucap Raga.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.