JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.
Salah satu terdakwa, Raga Eka Darma, menyatakan di hadapan hakim bahwa saat ditangkap dalam kerusuhan 22 Mei 2019 dia disiksa polisi berseragam.
Ia mengatakan, dirinya mengikuti unjuk rasa pada 22 Mei 2019 seorang diri. Ia ikut shalat dan taraweh bersama para demonstran di depan kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin.
Setelah itu, ia duduk di depan Bawaslu untuk beristirahat sambil minum kopi. Ia lalu menyaksikan saat suasana di depan Bawaslu menjadi ricuh.
Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Ini Izin Demo-Tawuran ke Istrinya
"Saya liat pendemo rusak barier, ada yang melempar botol," kata Raga.
Ia mengaku tak ikut melempar polisi dengan batu.
"Saya hanya ikut yel-yel, terbawa suasana dan tidak melakukan pelemparan, saya jujur," ujar Raga.
Ia juga mengatakan, dirinya tidak pergi dari lokasi kerusuhan meski polisi berulang kali meningatkan untuk bubar.
Raga lalu bercerita, saat dirinya ditangkap polisi.
"Saya dipukul, saya dicekek, ditendang sampai lemas gak bisa bangun, dada saya nyesek saya ditinggalin," ucap Raga.
Beberapa saat kemudian polisi tak berseragam membawa dia ke pos Bawaslu. Dia lalu dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.
Menurut dia, dirinya dipukul sedemikian rupa lantaran mencoba melarikan diri saat akan diamankan petugas.
Raga menyesali perbuatannya.
"Benar-benar nyesel berada di sini, sampai saat ini sebelum keadaan begini saya bermaksiat. Mungkin Allah yang maha besar ngasih jalan buat saya lebih taat ibadahnya. Saya merasa bersalah," ujar Raga.
Raga didakwa telah melakukan kekerasan terhadap polisi dengan melempari dengan batu.
Ia juga didakwa telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.
Ia didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.