Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Mengaku Disiksa Polisi Saat Penangkapan

Kompas.com - 21/08/2019, 23:32 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 12 terdakwa kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019). Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa.

Salah satu terdakwa, Raga Eka Darma, menyatakan di hadapan hakim bahwa saat ditangkap dalam kerusuhan 22 Mei 2019 dia disiksa polisi berseragam.

Ia mengatakan, dirinya mengikuti unjuk rasa pada 22 Mei 2019 seorang diri. Ia ikut shalat dan taraweh bersama para demonstran di depan kantor Bawaslu di Jalan MH Thamrin.

Setelah itu, ia duduk di depan Bawaslu untuk beristirahat sambil minum kopi. Ia lalu menyaksikan saat suasana di depan Bawaslu menjadi ricuh.

Baca juga: Terdakwa Kerusuhan 21-22 Mei Ini Izin Demo-Tawuran ke Istrinya

"Saya liat pendemo rusak barier, ada yang melempar botol," kata Raga.

Ia mengaku tak ikut melempar polisi dengan batu.

"Saya hanya ikut yel-yel, terbawa suasana dan tidak melakukan pelemparan, saya jujur," ujar Raga.

Ia juga mengatakan, dirinya tidak pergi dari lokasi kerusuhan meski polisi berulang kali meningatkan untuk bubar.

Raga lalu bercerita, saat dirinya ditangkap polisi.

"Saya dipukul, saya dicekek, ditendang sampai lemas gak bisa bangun, dada saya nyesek saya ditinggalin," ucap Raga.

Beberapa saat kemudian polisi tak berseragam membawa dia ke pos Bawaslu. Dia lalu  dimasukkan ke mobil tahanan dan dibawa ke Polda Metro Jaya.

Menurut dia, dirinya dipukul sedemikian rupa lantaran mencoba melarikan diri saat akan diamankan petugas.

Raga menyesali perbuatannya. 

"Benar-benar nyesel berada di sini, sampai saat ini sebelum keadaan begini saya bermaksiat. Mungkin Allah yang maha besar ngasih jalan buat saya lebih taat ibadahnya. Saya merasa bersalah," ujar Raga.

Raga didakwa telah melakukan kekerasan terhadap polisi dengan melempari dengan batu.

Ia juga didakwa telah merusak fasilitas publik dan berada dalam kerumunan perusuh meski aparat meminta bubar.

Ia didakwa melanggar Pasal 212 KUHP jo Pasal 214 (1) KUHP, Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 56 ayat 2 KUHP, dan Pasal 218 KUHP jo Pasal 56 (2) KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Gara-gara Sakit Hati, Seorang Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com