JAKARTA,KOMPAS.com - Petugas petugas Suku Dinas Perhubungan menggembosi ban sepeda motor yang parkir liar di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019)
Razia ini dilakukan oleh pihak Dishub dan Satpol PP di sepanjang Jalan Setiabudi IX, Jalan Penjernihan, Jalan Dr Satrio, dan Jalan Denpasar Raya.
"Mereka menjadikan trotoar sebagai lahan parkir. Ada 30 petugas gabungan yang diturunkan dalam penertiban ini," kata Kasudinhun Jakarta Selatan, Christianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/8/2019).
"Hasil razia parkir liar, 73 sepeda motor digembosi," tambahya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan sanksi tilang bagi pengendara kepada empat pengemudi taksi dan menderek mobil pribadi lantaran parkir di tempat yang tidak semestinya.
Ia berharap dengan tindakan tegas ini, warga jadi berpikir dua kali untuk memarkirkan kendaraannya di tempat parkir liar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.