JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan usia termasuk bentuk gerakan diskriminasi.
Menurut dia, peraturan tersebut justru merenggut hak orang yang ingin menggunakan kendaraannya di jalan.
"Itu diskriminasi bos, Kalau mobil gua Jeep Cherokee tahun 97 enggak boleh lewat dong ? Mobil antik juga enggak boleh lewat dong?" ujar Prasetio saat mendatangi acara syukuran dua tahun Yayasan Ibnu Sina Peduli di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Menurut dia, seharusnya Pemprov DKI menerapkan peraturan wajib mempunyai garasi bagi para pemilik mobil. Peraturan ini pun sebenarnya telah tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Pemprov DKI harus menggandeng pihak distributor atau agen penjual mobil di Jakarta.
Baca juga: Pro Kontra Pembatasan Usia Kendaraan Dalam Ingub Anies
Nantinya jika ada warga yang tertarik beli, pihak agen bisa menghubungi pihak Pemprov DKI untuk melakukan survei kepada pembeli.
Pada saat itu, Pemprov DKI bisa memeriksa apakah pembeli mobil punya garasi yang layak atau tidak.
"Kan itu harus cek ke rumahnya (pembeli) nah di situ lah buat perda, perda mobil. Kalau lu enggak punya garasi ya nggak punya mobil. Tapi kalau begini diskriminasi," kata dia.
Sebelumnya, Anies menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Kamis (1/8/2019).
Ingub tersebut berisi sejumlah instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.
Baca juga: Agar Efektif, Pengamat Nilai Pembatasan Usia Kendaraan Juga Harus Diterapkan pada Motor
Dishub DKI diminta memastikan tidak ada kendaraan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di DKI pada 2020.
Tak hanya usia kendaraan umum yang dibatasi, Pemprov DKI juga akan menyiapkan aturan pembatasan usia kendaraan pribadi.
Anies ingin kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun dilarang melintas di jalan DKI Jakarta pada 2025.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.